KPK Serahkan Rampasan Uang Korupsi Senilai Rp 3,52 Miliar Ke Lemhannas Mengelola Aset Transparan Dan Bertanggung Jawab
PAKKAR.ORG-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Langkah ini bukan sekadar administrasi aset, tetapi bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, sebagai upaya…
















