Tim Penyindik Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Korupsi Pertambangan PT AKT Kalimantan Tengah
PAKKAR.ORG-JAKARTA:-JAKARTA:Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan3 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsipenyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 s.d.2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakanpenyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secaramendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetapmenjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidakbersalah. Adapun 3 orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing: Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, dengan faktaperbuatan hasil penyidikan yaitu: Bahwa Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, memberikansurat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya, padahal Tersangka HS mengetahuibahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumenyang tidak benar; Oleh karena Tersangka HS menerima uang bulanansecara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dariTersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT.…
















