Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Saprudin Versus Wartawan Berujung Permintaan Maaf Etika
PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Beda dengan wartawan Indramayu, Nurpad awak media Faktaperistiwanews.co.id yang mendapat…