PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Sejak mencuat dan viral kasus dugaan penyimpangan keuangan perusahaan Perumdam Tirta Darma Ayu melibatkan sejumlah oknum pejabat teras ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Indramayu tanggap dengan melayangkan terbitnya surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu bernomor PRINT / 05 / M. 2.2.1/ Fd. 1/ 11 /2025 tanggal 27 November 2025.
Surat panggilan yang bersifat rahasia tapi menyebar ke publik lewat WhatsApp Grup maupun dari kalangan media di Indramayu,sebanyak tiga lembar dan diterima langsung oleh bagian humas Perumdam Tirta Dharma Ayu.
Adapun surat undangan ditujukan kepada Direktur Umum, Manajer keuangan, Manajer bidang Umum sebanyak satu lembar yang mana keduanya diminta menghadap jaksa penyelidik yaitu Endang Darsono SH MH,Aji Ibnu Rusyd SH, Ilham Pradana SH. M.Kn, dan Dian Ayu Yuhana SH,di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Disampaikan Tokoh Politisi Indramayu Efendi pada Hari Kamis (2/1/2026 ) di rumahnya adapun dugaan transaksi mencurigakan Rp 2 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ia mengaku memiliki salinan resi transaksi yang mengarah pada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) yang beralamat di Jalan Panembahan Utara RT 015 RW 002, Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon sudah tutup permanen.
Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan daging, yang menurutnya diduga tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional PDAM Indramayu.“Transfer uang Rp 2 miliar dari PDAM ke PT BRS ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi dugaan korupsi yang sudah terjadi,” ujarnya
Bahwa perusahaan yang menurutnya bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.Dijelaskan Efendi menilai penjelasan Dirut bertentangan dengan kerja sama resmi Perumdam TDA yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan .
Secara tegas disampaikan Efendi bahwa PT BRS sudah lama tidak beroperasi dugaan tidak memiliki tagihan rejening air curah Rp 2 Miliar,dugaan transaksi aliran dana gelap,diminta Kejati Jawa Barat dapat mengusut rekam jejak usaha PT BRS jelas,Efendi.
Seperti yang disampaikankan pada sejumlah wartawan , Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Nurpan SE M.Si tentang surat undangan Kejaksaan Negeri Indramayu pihak jajaran direksi tetap kooperatif untuk memberikan penjelasan beserta dokumen yang dibutuhkan.Penjelasan klarifikasi menyeluruh seusai memenuhi undangan permintaan keterangan di Kejaksaan Negeri Indramayu,jelasnya pada Selasa (2/12/2025).
Terkait pemeriksaan dana Rp 2 miliar ramai jadi wacana publik dengan ini menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke rekening Perumdam Tirta Darma Ayu kemudian dialihkan ke PT TNS sesuai ketentuan kontrak investasi.
Selain itu Perumdam TDA juga melunasi kewajiban pembayaran air curah kepada PDAM Kabupaten Kuningan. Karena itu, ia berharap isu yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.jelasnya.(www.pakkar.org//ras)






