Foto:metrojamnbi.com
PAKKAR.ORG-MUARO JAMBI:Peristiwa tragis ingin berbuat baik jenjang pendidikan karakter untuk anak jadi lebih baik kini sebaliknya yang di alami guru honorer Tri Wulansari (34) SDN 21 Muaro Jambi.Dengan kata akhir jelang libur sekolah pesan sama murid bagi anak laki-laki rambut panjang potong dan tidak boleh pakai semir terkecuali semir rambut hitam dan rapi tepatnya masuk sekolah ada anak 4 orang masih panjang rambutnya ?
Tri Wulansari
Selesai liburan semester saat apel pagi seluruha kelasi 1 sa,pai dengan kelas VII di lakukan razia ditemukan 4 borang anak masih berambut panjang dan ada semir.Dijelaskan Guru Tri Wulansari ada satu ada laki-laki tidak potong rambut dan Tri Wulansari agar rambut ini potong sedikit biar rapi
Kemudian anak tersebut di potong rambutnya selesai di mpotong anak tersebut berbalik arah kemudian mengeluarkan kata-kata kotor tidak pantas di ucapkan anak secara reflek saya nabok mulutnya.
Ditanya kembali bu Guru Tri Wulansari kamu ngomong apa kalau di sekolah orang tua kamu guru dan di rumah baru orang kamu,tegasnya.Peristiwa ini pihak orang tua anak tersebut datng ke rumah saya .
Kedatangan orang tua murid Subandi ke rumah saya terima dengan baik tidak ada titik temu mediasi kemudian di undang di Polsek juga tidak ada titik temu mediasi dan kemudian di undang Kesbangpol Muaro Bungo Jambi dan sarankan untuk buat surat pernyataan minta maaf saya ikuti .
Darin beberapa kali mediasi pengakuan Tri Wuloansari sampai ke Polres hingga saya di tetapkan sebagai tersangka,pesan Ibu Buru Tri Wulansar sampai saya tidak boleh lagi mengajar di sekolah itu saya sudah iklas,jelasTri Wulansari-source httpss://www.tiktok.com/@mistar.id/video/7597652546135641362-(www.sorana.co.id)
Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Berakhir Damai, Polisi Hentikan Penyidikan
METROJAMBI,COM-Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari Guru Honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/16) sore.
Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.
Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid. “Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak didorong oleh tekanan opini publik. Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.
“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” tegasnya.Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.
“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” ujarnya.Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengakui pihaknya telah lama mengupayakan mediasi.
Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. “Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.
Ketika di tegur Guru Tri dan menepuk mulutnya murid dengan kasihnb dan sayang tunjukkan untuk ke displinan untuk pembentukan karakter anak,ternya nasip bu guru Tri menjadi status tersngka.Ini perlu dan pentung pelurusan nasib bu Gurun Tri seorang guru honorer menempak genearasi mudi untuk NKRI malah nasipnya seperti ini. source https://www.metrojambi.com/-editor sahrial-(www.pakkar.org//ras)








