PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Proses dan hasil seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
Perkara laporannya diketahui atas beredarnya surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Nomor T/309/LM.11-12/0061.2026/V/2026 tanggal 16 Juni 2026. perihal permintaan penjelasan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewas Perumdam TDA Indramayu.
Pada surat perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jabar menjelaskan telah menerima laporan masyarakat atas nama M alias K (Forum Peduli Indramayu) selaku kuasa dari AF, DNA, dan KJ, berdasarkan surat kuasa nomor 37/SK/FPI/II/2026 tanggal 02 Maret 2026 mengenai dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Dewas Perumdam TDA terkait tindak lanjut atas keberatan proses dan hasil seleksi yang melibatkan pelapor.
Berdasarkan kronologi atau uraian laporan yang disampaikan pelapor, maka merujuk pada ketentuan pasal 8 ayat (1) Jo pasal 28 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, meminta Sekda Kabupaten Indramayu untuk memberi penjelasan secara tertulis disertai dengan bukti pendukung atas pokok-pokok laporan sebagaimana terlampir.
Selanjutnya menurut isi surat ombudsman bahwa, penjelasan dan bukti dokumen pendukung dapat diterima dalam waktu tidak terlalu lama, atau selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya surat, sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, melalui surat elektronik pada alamat e-mail
persuratan jabar@ombudsman.go.id, dengan subjek jawaban tertulis laporan M alias K (Forum Peduli Indramayu) atau melalui surat yang ditujukan kepada Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Jalan Kebon Waru Nomor 1 Bandung. (www.pakkar.org/ras/Penulis :S Tarigan)






