PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT: KInerja Bupati Indramayu Lucky Hakiom Beserta Wakil Bupati Indreamayu Syaefudin tentang tindak ;lanjut Penegakan Perda No. 15/2006 tentang Pelarangan Mihol di Kabupaten Indramayu. Perda ini dilaksanakan guna mengurangi dan mengantisipaso adanya peredaran miras di Indramayu.
Mencegah agar dapat mengurngi dan beranngsur dapat hilang dari peredaran miras di Kota Mangga Indramayu,dengan berbagai upaya tim gabungan laklukan razia miras beserta tim Satp[ol PP selaku penegakan Perda dengan Polres dan apparat terkait secara rutinitas lakukan razia miras berbagai wilayah daerah Indramayu.
Upaya menutup celah gangguan keamanan menjelang pergantian tahun dilakukan Polres Indramayu dengan cara tegas. Sebanyak 21.560 botol minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025 dihancurkan di Mapolres Indramayu
Pemusnahan ribuan botol miras itu menjadi bagian dari langkah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif menyambut perayaan Tahun Baru 2026.Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja Polres Indramayu bersama jajaran Polsek
Ini merupakan hasil Operasi Pekat yang kami laksanakan secara berkelanjutan kepada wartawan.Dari operasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai jenis, mulai dari minuman beralkohol pabrikan hingga miras tradisional seperti tuak dan ciu.
“Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat agar benar-benar hancur dan tidak bisa dimanfaatkan kembali,” peredaran miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, terutama pada momen libur akhir tahun yang identik dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merayakan pergantian tahun dengan aman, tertib, dan nyaman.Peredaran miras harus ditekan karena berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan keamanan umum,” tegasnya.(www.pakkar.org//ras/mjh)






