PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Jual rokok tanpa pita cukai, ini terkena sanksi jelas merugikan negara melalui paja dan cukai tembakau.Hasil liputan wartawan Sorana Resman S Rokok dijual harga Rp 10 Ribu per bungkus filter itu ditemukaban di kios rokok.
Kalau disebut promosi rokok baru.Tidak tulisan promosi.Dalam bungkos rokok itu tidak terpasang pita cukai.Satu bungkus isinya 20 batang rokok diduga tidak bayar pajak kepada negara merek ” lois black ” dikemas resmi tidak menggunakan pita cukai.
Ketika ditanya kepada pedagang atau kios .Dari mana asal rokok itu.Jawab pedagang resmi mobil. Agen rokok sudah punya nama ,di Kabupaten Indramayu.Promosi tidak ada tulisan promosi jelas ini perlu ada tindakan tegas dari pihak terkait di Kabupaten Indramayu.(pakkar.org//ras/sbr)