PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Keluhan Masyarakat Indramayu terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sangat dirasakan begitu sulitnya dan lambat untuk pencetakan e-KTP, pasalnya blangko yang disediakan dari Disdukcapil tidak bisa memenuhi kebutuhan kuota se Kecamatan di Kabupaten Indramayu –Jumat (28/07/2023).
Camat se Kabupaten Indramayu mengeluhkan kuota blangko pembuatan e-KTP terkait banyak aduan dari masyarakat yang ingin membuat e-KTP sangat terhambat. Salah satunya di Kecamatan Sindang yang juga mengeluhkan, bahkan sampai beberapa kali masyarakat mengadukan terkait pembuatan e-KTP.
“Saya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kebutuhan masyarakat khususnya di Kecamatan Sindang. Untuk pembuatan e-KTP, kami perbulan membutuhkan kuota blangko e-KTP sekitar kurang lebih 200 Kartu Tanda Penduduk sedangkan dari kebutuhan 200 blangko perbulan, kami menerima sekitar 30 sampai 50 blangko yang di berikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu,”kata Suyitno selaku Camat di Kecamatan Sindang, saat ditemui awak media di ruangan kerjanya pada Kamis (27/07/2023).
Suyitno mengatakan, kami dari pihak Kecamatan sudah beberapa kali mendatangi Disdukcapil guna meminta kuota Blangko untuk kebutuhan perbulan supaya bisa meningkat untuk memenuhi Kebutuhan Masyarakat sendiri namun sampai saat ini belum ada tanggapan Positif perihal tersebut.
Monoisman Kepada Bidang Pendaftaran dan Pelayanan Penduduk saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, tanggakapan yang dilontarkan oleh salah satu Camat di Indramayu terkait keluh kesah masyarakat Indramayu yang mengeluhkan blangko untuk pembuatan e-KTP.
Lebih lanjut Mono menjelaskan, pihak Disdukcapil sudah melakukan upaya sosialisasi kepada Para Camat se Kabupaten Indramayu dan Masyarakat Luas dengan adannya KTP digital sebagai aplikasi yang bisa membantu Permasalahan kekurangan Blangko.
Dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil- Indramayu) sudah melakukan upaya untuk mengatasi permasalah ini salah satunnya Dukcapil Mlayu, dimana kami langsung melayani sebagai Garda terdepan untuk masyarakat yang sangat Urgent, adapun yang kami Prioritaskan adalah para pemuda yang baru menginjak usia 17 tahun.
“Disdukcapil Kabupaten Indramayu juga mengeluhkan Permasalahan ini, walaupun demikian Masyarakat juga diminta agar bisa mengikuti Perubahan sesuai dengan Kemajuan Teknologi sesuai dengan Peraturan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia,”tambah Mono.(pakkar//ras/sbr/m yusuf rismawan)