PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan di Aula Ki Sidum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Diskominfo Indramayu, CH. Iin Indrayati yang diwakili Sekretaris Diskominfo Indramayu, A. Sudalim Gymnastiar serta Kepala Bidang IKP, Agus Muttaqien. Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Reza Vahlefi sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Sekdis Kominfo A. Sudalim menyampaikan, Pemerintah sebagai pelayan publik bertugas dalam rangka menegakkan birokrasi yang efektif dan efisien.
“Kita sebagai pelayan publik bertugas untuk ikut serta dalam rangka menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Sudalim menambahkan, dalam urusan teknologi dan informatika, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) juga mengatur regulasi terkait keterbukaan informasi publik (KIP).
“Oleh karena itu, Pemerintah Pusat melalui Menpan RB bahwa tata Kelola pemerintahan berbasis elektronik, selain dalam urusan teknologi dan informatika tentu di dalamnya ada keterbukaan informasi publik yang memang disiapkan untuk kita sebagai pelayan publik,” tambahnya.
Kemudian dalam sosialisasi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Indramayu menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Kejahatan di dunia maya dalam hukum pidana di Indonesia.
Selanjutnya, Kabid IKP Diskominfo Indramayu, Agus Muttaqien juga dalam pemaparannya mengajak para perangkat daerah untuk berkoordinasi dalam penyelenggaraan KIP kepada para Sekretaris Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu yang hadir.Source Diskominfo-deni-(pakkar.org//morassdi/sbr-ys)