PAKKAR.ORG- INDRAMAYU -JABAR:Sebanyak 61 Anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa ( PKD) yang meliputi 6 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Kroya ,Kecamatan Lelea, Kecamatan Losarang ,Kecamatan Trisi , Kecamatan Cikedung , kecamatan Kandanghaur, dilantik dan diambil sumpahnya oleh 6 Ketua Panwaslucam masing-masing .
Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah sebanyak 61 Anggota PKD dari 6 Kecamatan ini diawali dengan penandatanganan Fakta Integritas yang dilakukan oleh 61 Anggota PKD dan kemudian pengambilan sumpah dan dilanjutkan dengan pembacaan Kata-kata Pelantikan yang di dilakukan oleh 6 Ketua Panwaslucam masing-masing, Ketua Panwaslucam .
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 61 Anggota PKD ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten lndramayu Supriyadi beserta Anggotanya, Ketua Panwaslucam Kroya Ketua Rustoni, Panwaslucam Kandanghaur Dulkalim S.Sos, Ketua Panwaslucam Lelea Deni Pridiwita Handan, Ketua PANWASLUCAM Losarang Tarmin S.E M.M ,Ketua Panwaslucam Cikedung Habib Burhanudin, dan Ketua Panwascam Trisi Akmad Fanani S.H , beserta Anggota nya dan Forkopimcam 6 Kecamatan serta undangan lainnya.
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap 61 Anggota PKD ini berlangsung di Gedung KPRI Kecamatan Kroya , kabupaten Indramayu, Sabtu,1 Juni 2024.
Dalam kata sambutannya Ketua Panwaslucam Kroya , yang mewakili ke 6 Ketua Panwaslucam Kroya Rustoni mengatakan untuk seluruh 61 Anggota PKD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya yaitu untuk sama-sama menjaga kondusifitas wilayah Desa masing-masing baik di internal tubuh pengawasan maupun menjaga soliditas dengan penyelenggara Pemilu yaitu dengan PPS di Desa masing-masing.
Ditambahkan Rustoni, pasca pelantikan ini diharapkan kepada seluruh PKD untuk segera melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan PPS maupun dengan Kuwu di Desa masing-masing dan terus menjalin komunikasi yang baik terkait dengan tugasnya sebagai Anggota PKD.
Kemudian seluruh Anggota PKD agar tetap menjaga netralitas serta integritas dan memahami setiap tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), serta yang penting untuk diawasi yaitu apa saja indeks kerawanan atau kerawanan-kerawanan di setiap tahapan Pilkada di Kabupaten lndramayu ini.
Ditegaskan Rustoni karena pemetaan kerawanan itu sangat dibutuhkan untuk gugus tugas Anggota PKD sekalian, hal ini supaya pengawasan sebagai Anggota PKD ini agar lebih efektif ataupun lebih tepat sasaran.
Untuk diketahui oleh Anggota PKD bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan hal ini merupakan tugas awal sebagai Anggota PKD untuk segera memetahkan data pemilih dan terus mengawasi baik register data pemilih maupun mengawasi apabila ada pemilih pemula yang belum terdaftar sebagai pemilih,sedangkan orang itu nanti pada tanggal 27 Nopember berusia 17 tahun, maka bapak dan Ibu sebagai Anggota PKD silahkan menyampaikan kepada petugas pendataan pemutakhiran data pemilih atau ke PPS Desa setempat untuk dimasukkan sebagai pemilih baru, tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indramayu , Supriyadi sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Ketua Panwaslucam dari 6 Kecamatan yang melakukan kegiatan ini dan ini merupakan langkah awal untuk melakukan komunikasi dengan seluruh Anggota PKD yang ada di Kecamatan masing-masing dimaksudkan agar terjalin satu komunikasi yang sama dimana kewenangan Anggota PKD ini adanya di Tingkat Panwaslucam.
Supriyadi berharap selaku Bawaslu Kabupaten lndramayu, bahwa PKD ditingkat Desa ini bukan hanya sekedar pelengkap saja namun sebagai ujung tombak bagian dari tangan-tangan Bawaslu untuk membantu tugas-tugas kepengawasan disetiap tahapan Pilkada ini yang dilakukan oleh PKD beserta anggota Panwaslucam di wilayah masing-masing.
Ditambahkan Supriyadi, untuk saat ini tugas yang harus dilakukan oleh teman teman PKD adalah menghadapi tahapan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), mudah mudahan dengan kerja keras dan kerja yang maksimal yang dilakukan oleh seluruh Anggota PKD dan Panwaslucam bisa menghasilkan Pemilu atau Pilkada tahun2024 di Indramayu ini yang berkualitas, jelasnya, (pakkar.org//ras/@supriyadi)