PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemantoan LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Jawa Barat menanggapi ambrolnya proyek rehabilitasi Jalan Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dengan anggaran Rp 200 juta.Realisasi pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi Golkar daerah pemilihan (Dapil) II Kecamatan Juntinyuat, Karangampel, Krangkeng dan Kedokanbunder inisial IR.
“Seharusnya sebagai anggota DPRD IR bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan desa tersebut, bukan malah pembiaran,” kata Ketua LSM AMN DPD HD. Sumantri kepada Wartawan. Minggu (1/11/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Sumantri mengatakan, setelah membaca beberapa kali pemberitaan yang viral mengenai pengerjaan rehabilitasi jalan Desa Segeran tahun anggaran 2025 diduga asal jadi. Disinyalir kurangnya fungsi pengawasan yang dilakukan anggota DPRD
Dampak kurang pengawasan maka akan timbul prasangka dan berbagai narasi masyarakat, pabila anggota DPRD yang memiliki pokir diduga ikut konspirasi dan kerjasama dalam kejahatan. Kami mengetahui dari pemberitaan media yang viral pengerjaan proyek rehabilitasi jalan Desa Segeran tahun anggaran 2025 diduga asal jadi bahkan ada potensi kuat telah terjadi kegagalan konstrusi,” ungkap HD. Sumantri.
Permasalahanya, lanjut Sumantri proyek rehabilitasi jalan desa itu sudah retak dan ambrol, padahal masih belum setahun pengerjaan. Dari persoalan itu dirinya menyimak tidak ada suara dari DPRD Indramayu bahkan terkesan pembiaran.
Lebih lanjut, tutur HD. Sumantri, Proyek itu tentu direncanakan kemudian dilaksanakan, pelaksananya tidak asal tunjuk, ada proses administrasi dan tender, dalam hal ini ada penanggung jawab anggaran yaitu Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerntah kabupaten Indramayu.
Sekain itu ada pihak PPK, PPTK, dan pengawas penyedia jasa dari internal unsur Pemerintah (eksekutif). Ada lagi dari unsur Legislatif dan Yudikatif.Sedangkan dari unsur eksternal, ada LSM, ada personal, ada juga insan jurnalis yang ikut mengawal pelaksanaan proyek, agar proyek itu berdaya guna dan berhasil guna serta untuk menyelamatkan uang rakyat dari kebocoran.
Ditegaskan HD Sumantri sangat mengapresiasi berfungsinya kontrol sosial dari masyarakat dan dari unsur jurnalis, mengenai ada pihak yang merasa tidak suka, yang pasti dari mereka lah persoalan ini bisa terungkap.
“Terkait proyek rehabilitasi jalan Desa Segeran kecamatan juntinyuat, masih belum 1 tahun tapi sudah rusak, berarti dikerjakan asal – asalan, sungguh suatu dosa. Kalau saya melihat kondisi jalan kelihatannya ada dugaan dikerjakan asal jadi demi mengejar untung besar akhirnya yang dirugikan keuangan APBD dan masyarakat ,” terangnya.
Sumantri meminta ada ketegasan dari pihak Penanggung Jawab Anggaran sebelum masuk ke ranah hukum. Bahkan jika telah terjadi gagal konstruksi diperintahkan bongkar, jangan pembiaran, karena sangat tidak efektif kalau cuma diperbaiki sana sini sementara disinyalir memang terjadi kesalahan pada pekerjaan pemadatan dan matrial sirtu untuk jalan.
“Kalau melihat keadaan jalan yang belum sempurna itu, agar jalan dapat berdaya guna, berkualitas dan berfungsi sebagai mana mestinya,
Kiranya jalan tersebut dibongkar dan diperbaiki serta dilaksanakan sesuai dengan RAB, jangan pandang bulu proyek siapapun itu, tujuannya agar jalan itu bermutu dan berkualitas.
Terpisah, Tayo, 40 tahun warga masyarakat desa segeran mengapresiasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati Indramayu lucky hakim melalui Dinas PUPR atas direalisasinya pembangunan rehabilitasi jalan di desanya.
Namun kecewa atas oknum pelaksana penyedia jasa yang diduga dalam pelaksanaan pekerjaan asal jadi ditengarai demi meraup keuntungan besar hasil pekerjaan belum satu tahun sudah retak dan ambrol.
“Saya selaku masyarakat desa segeran kecamatan Juntinyuat meminta kepada bupati Indramayu untuk turun dan mengevaluasi proyek -Proyek jalan desa yang berasal dari Pokok Pikiran (POKIR ) Sumber dana dati APBD salah satunya dari anggota DPRD Fraksi Golkar tersebut beri sanksi tegas jika terbukti melanggar ikut bermain proyek,” kata bang tayo sapaan akrabnya.
Sementara, Anggota DPRD Fraksi Golkar dari Dapil Indramayu II dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terkait permasalahan ini tidak pernah bisa dikonfirmasi dan memilih diam hingga berita ini ditayangkan.(pakkar.org//ras/afifudin)






