PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Sosok seorang lahir di Indramayu 1985, alumni pasca sarjana S2 Ilmu Hukum Unswagati Cirebon ini makin mantap menjalankan profesi nya sebagai seorang pengacara (advokat).
Lika liku sebagai seorang pengacara sejak tahun 2020 yang telah menangani beberapa perkara baik didalam maupun luar Indramayu semakin menguatkan prinsip “komitmen menegakkan nilai-nilai keadilan” ditengah masyarakat.
Saat ditanyakan tentang apa saja kasus atau perkara yang kerap ditanganinya diwilayah hukum Indramayu, Rona Diana., SH.,MH., menjawab “dalam beberapa bulan terakhir marak sekali klien yang datang ke kita untuk pendampingan korban.
Baik dari agen TKI nakal (ilegal) penanganan klien dari kecamatan Losarang, Gabuswetan dan Kroya dan juga seperti 2 (dua) perkara yang ditangani di wilayah kecamatan kertasemaya dan Kedokan bunder.
Diantaranyasengketa pertanahan selain itu ada beberapa klien yang mempercayakan kepada kami untuk penanganan dugaan tindak pidana tipu gelap yakni klien dari kecamatan Bongas dan Sindang, kami dalam menjalankan profesi akan tetap komitmen mengawal hak hak hukum para pencari keadilan ” ungkapnya.
Dalam hal yang berbeda saat ditanyakan mengenai perkembangan terhangat tentang polemik Alzaitun serta harapannya tentang pemekaran Indramayu Barat, Advokat asli Kroya Indramayu ini memberikan tanggapan ” Negara kita itu negara hukum yaitu negara yang menjalankan sistem pemerintahannya berdasarkan atas hukum (rechtstaat).
Hal ini tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat). Maka kehadiran negara untuk menjawab polemik Alzaitun pemerintah harus tegas dan lugas berdasar hukum yg berlaku, terkait dengan pemekaran Indramayu Barat.
Tentunya saya selaku bagian dari warga INBAR sangat berharap agar secepatnya terealisasi karena bagaimanapun juga unsur-unsur untuk pemenuhan persyaratan pemekaran suatu wilayah dari mulai yuridis, filosofis dan sosiologis sudah terpenuhi, jangan sampai pemekaran INBAR ini kembali dijadikan sebagai komoditas politik semata”-(pakkar.org//ras/@supriyadi)