PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Program Unggulan Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta) telah menghadirkan pemerintah dan memberikan solusi terhadap masalah yang muncul di masyarakat.
Tahun 2023 lalu, sebanyak 1.250 aduan berhasil diselesaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Indramayu) Kabupaten Indramayu, total aduan 1.250 tersebut berasal dari Perangkat Daerah sebanyak 1.114 aduan, Kecamatan sebanyak 70 aduan, dan Pusksesms sebanyak 66 aduan. Data tersebut merupakan rekap aduan masyarakat yang telah diinput pada Sistem Penginputan Data Keluhan Indramayu (Sepedahanyu) sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar memaparkan, pada Perangkat Daerah terbanyak aduan yakni pada Sat Pol dan Damkar sebanyak 525 aduan kemudian Dinas Sosial sebanyak 225 aduan serta Dinas Kesehatan sebanyak 182 aduan.
“Jika dilihat dari kategori aduan terbanyak adalah penanganan kebakaran dan non kebakaran yang ditangani oleh Sat Pol PP dan Damkar, kemudian ekonomi dan keuangan yang ditangani Dinas Sosial, dan Kesehatan yang ditangani Dinkes,” papar Oce, Senin (22/1/2024).
Sementara untuk Kecamatan, dari total 70 aduan terbanyak diterima oleh Kecamatan Kandanghaur sebanyak 32 aduan, Losarang sebanyak 21 aduan, dan Kedokan Bunder sebanyak 3 aduan. Sedangkan di Puskesmas terbanyak dari Puskesmas Gantar sebanyak 66 aduan.
“Aduan di kecamatan ini terbanyak masalah kependudukan dan pekerjaan umum atau infrastruktur lainnya. Alhamdulillah semua aduan telah diselsaikan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Indramayu, di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Nina Agustina terus menunjukkan komitmen dalam menumbuhkan inovasi untuk menciptakan layanan publik yang memuaskan masyarakat.
Program Unggulan I-CETA menjadi salah satu tonggak utama dengan memberikan layanan terbaik, terutama dalam situasi darurat, dan sebagai solusi efektif terhadap keluhan di berbagai instansi pemerintah, mulai dari perangkat daerah, RSUD, BUMD, kecamatan, puskesmas, hingga pemerintah desa.
I-CETA menjadikan nomor call center yang dapat dihubungi 24 jam oleh masyarakat sebagai kewajiban bagi semua entitas pemerintahan. Langkah ini menjadi suatu terobosan yang sangat diapresiasi oleh semua pihak karena mamu memberikan solusi dengan cepat terhadap permasalahan yang muncul di Kabupaten Indramayu.
Tidak hanya melalui layanan call center, melalui I-CETA, setiap instansi diwajibkan memiliki akun media sosial untuk berkomunikasi dan merespons keluhan publik yang tersebar di berbagai kanal media sosial.
Capaian gemilang Program I-CETA selama tiga tahun ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memberikan pelayanan terbaik dan solutif kepada masyarakat. Program ini diharapkan terus berkembang dan memberikan dampak positif yang lebih besar pada kesejahteraan masyarakat pada masa mendatang.
Berdasarkan rekapitulasi selama 3 (tiga) tahun, Program Unggulan mampu menyelesaikan 4.340 aduan dengan rincian Tahun 2021 sebanyak 2.245 aduan, Tahun 2022 sebanyak 845 aduan, dan Tahun 2023 sebanyak 1.250 aduan.Source Diskominfo-faisal-(pakkar.org//morassdi//ak-cp)