PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JABAR :Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Bumi Wiralodra kembali akan memilih Calon Kepala Daerah.Pemilihan kepala Daerah tahun 2020 hanyalah pergantian figur “orang”.Terlihat politik randu gede kendati menjadi spirit perubahan namun hanya berbeda buku tapi bermakna sama, seperti serial film berbeda aktor dengan alur cerita yang sama.
Tidak bisa menjadi jalan pembuka proses transformasi politik yang lebih beradab dan bermartabat bagi kerja-kerja pelayan publik birokrasi demi mengahasilkan ulang seutuhnya makna primer demokrasi dalam keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
Kondisi rakyat dalam posisi “yatim piatu” berpotensi rusak baik mental ideologis agamanya maupun ekosistem sosial budayanya akibat rusaknya mentalitas para pemimpin politik yang ambisius membabi buta berperilaku korupsi dan “abuse of power”,
Selalu menyalahgunakan mandat wewenang yang di amanahkan publik, tali temali relasi kerusakan rakyat bersumber dari kebijakan pemimpin politik yang di atas secara hirarkis tidak bisa terelakan ekosistem yang sudah masif korupsi, kolusi, nepotisme menggurita sangat canggih baik secara mekanik dan organik.
Tahun 2024 harusnya menjadi penentu terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera, di tahun politik yang berlangsung setelah pasca Pemilu akan di laksanakan Pemilihan kepala Daerah di kabupaten Indramayu.
Historis panjang gelombang politik yang mestinya menghasilkan ulang politik yang bermutu dan saatnya kini rakyat harus benar-benar melek politik karena premis paling menjantung dalam demokrasi adalah rakyat.
Kita harus bangun dari tidur panjang demi menghidupkan kembali makna primer demokrasi karena gerakan rakyat sipil sangat berpengaruh di Indonesia dan tidak perlu “alergi” melakukan kontrol sosial publik terhadap kebijakan daerah baik dalam konteks pilkada maupun dalam kontruksi penguatan sistem demokrasi tujuannya untuk menghadirkan ” pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan demokratis yang bermartabat”
Pelaksanaan seta kualitas pemilu yang baik dan demokrasi yang bermartabat adalah hulu lalu kemudian akan menjadi hilir dalam memformulasikan kebijakan yang nantinya akan terus mengalirkan kebaikan untuk kemaslahatan bagi masyarakat Indramayu.(pakkar.org/ras/sbr-ak/@supriyadi)