PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Mengatasnakan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan pengasuh pondok pesantren Alzaytun Abdussalam Rasidi Panji Gumilang atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan infak dan sodakoh ke reskim polres Indramayu Jawa Barat-Senin (17/7/2023)
Dijelaskan pada wartawan Sorana.co.id Koordinator FIM Carkaya menyebutkan “bahwa pelaporan tersebut terkait dugaan pasal37,pasal38,dan pasal 40 UU nomor 23 tahun 2011.”Menurut Sayid Muchlisin soal infak,zakat dan sodakoh sudah ada lembaga berwenang yang menangani sesuai UU nomor 23 tahun 2011,badan Amil Zakat (BAZNAS).
“Selain dari pihak BAZNAS atau tidak mendapat izin dari kementerian itu adalah ilegal fundraising”ujarnya.Salah satu koordinator FIM Jamal Wibisono mengomentari pemungutan infak sodakoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang.BAhkan juga dilakukan kepada umat tidak saja wilayah Indramayu ataupun di sejumblah wilayah daerah lain di Indonesia,diduga penyaluran tersebut ke alzaytun,yang pasti bukan warga Indramayu”tuturnya“-(pakkar.org//mh/@nurdiansyah)