PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Sebanyak 14.868 Botol Miras dimusnahkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H. dari berbagai macam miras hasil sitaan,yang berada di wilayah Indramayu yaitu mencangkut Desa Lelea , Desa Patrol dan Desa Anjatan yang mayoritas penjualan terbanyak yang ada di Kabupaten Indramayu. Kamis (31/08/2023)
Dari barang bukti biras tersebut terbagi menjadi beberapa macam yang di dapat dari Satresnarkoba sebanyak 8.088 botol dengan rincian miras 6.942 botol,Tuak 231 liter, Ciu 915 liter, yang dilakukan oleh sejumlah pelanggar dengan total 29 orang.
Yang didapat oleh Satsamapta sebanyak 254 Botol dengan rincian
244 botol, Ciu 10 liter dari total Pelanggar 10 orang.
Dan Polsek Jajaran sebanyak 6.526 Botol dengan rincian Miras 3.849 botol, Tuak 1.213 liter, Ciu 1.464 liter dari total pelanggar 380 orang.
Dari jumlah keseluruhan yang dimusnahkan yaitu sebanyak 14.868 Botol dengan rincian
sebagai berikut Miras 11.035 botol, Tuak 1.444 liter, Ciu 2.389 liter dari total pelanggar 419 orang.
Dalam pemusnahan barang bukti miras yang di dapat Kapolres Indramayu M. Fahri berpesan agar masyarakat menjauhi larangan untuk mengkonsumsi bagi masyarakat terutama jenis Ciu karena mengandung Epinol dan Metanol yang berpengaruh pada Pernafasan yang berujung Kematian
“saya berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras terutama jenis miras Ciu karena didalamnya mengandung Epinol dan Metanol yang berpengaruh pada Pernafasan berujung pada kematian orang yang mengkonsumsi dan saya menghimbau juga untuk melarang semua agen,toko dan distributor untuk tidak lagi menjual minuman keras “, ujar M. Fahri (pakkar.org//ras/sbr/maulana yusuf)