PAKKAR.ORG-MAJALENGKA JAWA BARAT: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka di kawasan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Talaga Manggung, Selasa (10/3/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo mengatakan, penyidikan perkara ini dimulai setelah pihaknya menerima surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Majalengka pada awal Maret 2026.
“Sebelumnya pada 2 Maret 2026 kami mendapatkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Majalengka tahun 2024 sampai 2025,” kata Yogi kepada wartawan usai penggeledahan.
Menurut Yogi, sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan, tim jaksa telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami sebelumnya sudah melakukan proses penyelidikan. Dari proses itu ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor KONI Majalengka, penyidik menyita ratusan dokumen serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.”Kami telah melakukan penyitaan sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, serta dua unit handphone milik Ketua KONI dan Bendahara KONI,” jelas Yogi.
Proses penggeledahan itu juga disaksikan langsung oleh pengurus KONI, termasuk Ketua dan Bendahara.Yogi menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.
“Penggeledahan ini dalam rangka proses penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan mengetahui siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dana hibah 2024-2025,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selama dua tahun terakhir dengan total mencapai Rp 6 miliar.
Pada tahun 2024, KONI menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Sementara pada 2025, jumlah hibah yang diterima juga sebesar Rp 3 miliar.”Dana hibah tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga sebagaimana yang diajukan dalam proposal. Namun dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Yogi.
Meski demikian, Kejari Majalengka belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Pasalnya, penghitungan resmi masih menunggu hasil audit dari pihak yang berwenang.
“Untuk kerugian negara saat ini masih dalam proses penyidikan. Perhitungan resminya nanti akan dilakukan oleh ahli yang berwenang,” ujarnya.Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, Kejari Majalengka telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi. Jumlah saksi tersebut kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Dalam proses penyelidikan kemarin ada sekitar 14 saksi yang sudah dimintai keterangan. Ke depan tentu akan ada pemanggilan saksi-saksi lainnya,” katanya.Ia menambahkan, setelah penggeledahan ini, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dan penggunaan dana hibah tersebut. (www.pakkar.org//ras/@eko).






