PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Nah Ini mulai terbongkar jaringan penipu proyek gagal. Perbuatan nekad dilakukan oleh suami istri duduk dikursi terdakwa secara bergantian dalam .Tuduhan penggelapan dan penipuan uang nilainya miliaran rupiah.Kalau semua teman atau mitra bisnis akan .menutut terkait soal kerugian hakim dan jaksa penuntut umum.Keeajiban mengadili dan menuntut.
Hasil liputan wartawan “Sorana.co.id” dan pakkar.org “ Resman S perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, korupsi dan kasus lainnya diduga dilakukan terdakwa M.Idris.dan Istrinya Ety Fatimah. M.Idris cs warga asal Desa Singajaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Indramayu, Jawa Barat Senin-(06/11/2023).
Terdakwa M.Idris dan Istrinya di sidang secara terpisah oleh Hakim dan Jaksa penuntut sama.Diketahui dalam proses sidang . Ketua Majelis Hakim, Veni, Hakim anggota Ibu Ria dan Yanwar dan di hadiri, Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Indramayu, Tisna Prasetya Wijaya,SH.
Terdakwa didampingi pengacaranya H. Ruslandi dan sejumlah saksi sekaligus korban berjalan dengan baik.Sidang dilanjutkan tanggal 13/11/2023.
Diluar sidang korban saksi bernama Hasyim kepada sejumlah wartawan, dirinya berharap proses hukum selanjutnya berjalan lancar, profesional, normatif dan tegak lurus agar mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.(pakkar.org//ras/resman s/@ boby SH)