Pakkar.org adalah yayasan yang bergerak di bidang jasa perlindungan konsumen dan kesejahteraan rakyat, yang berdiri sejak tanggal 14 Maret 2022 mulai usaha dengan modal kerja disertai komitmen yang teguh dari pada pendiri, direksi serta seluruh anggota dan masyarakat menjadikan kami sebagai mitra terpercaya dan dapat diandalkan.
Yayasan pakkar berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa dengan secara terus-menerus mengembangkan fasilitas layanan sesuai dengan motto perusahaan: “Tekad Kami Memberikan Yang Terbaik Untuk Pelanggan”.
Diharapkan dengan adanya website ini bisa menjadi media informasi yang sangat berguna untuk para calon klien atau pengguna layanan kami maupun para pencari keadilan, sehingga dapat menjembatani antara yayasan sebagai Pengguna Jasa perlindungan konsumen untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang diinginkan. Sesuai perundang undangan pasal 1 ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sejak 20 April 1999, UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Cakupan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, dan cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
Meski sudah lama hadir dalam dua dekade terakhir, UU Perlindungan Konsumen ini belum banyak disadari oleh para konsumen itu sendiri. Banyak konsumen yang menganggap undang-undang ini benar-benar dibutuhkan pada saat dirinya tersangkut kasus pidana atau perdata saja. Padahal, jika konsumen (termasuk juga kita) mau lebih tahu mengenai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat jadi lebih tahu tentang seluk-beluk masalah konsumen yang diperlakukan tidak adil dan bagaimana cara untuk memperjuangkan haknya.