PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menertibkan 28 bangunan liar disamping pagar Sport Center yang terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada Jumat (28/07/2023).
Pada acara penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) turut hadir juga Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Camat Indramayu, Lurah Karanganyar, dan Dinas Perhubungan.
“Bangun liar Pedagang kaki lima yang ada disamping pagar Sport Center ini tidak memiliki izin, dan sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu. Penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar,”kata Teguh Budiarso Kepala Satpol-PP.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, pihaknya sudah menempuh prosedur hukum yang berlaku dengan memberikan Sosialisasi kepada PKL, dan surat peringatan diketahui oleh pemilik bangunan, sehingga pelaksanaan pembongkaran 21 bangunan Pedagang Kaki Lima dilaksanakan pada hari ini.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah di jalankan sesuai rencana, mulai dari pendapatan, verifikasi perizinan, Sosialisasi, Surat peringatan, dan sampai himbauan untuk mengosongkan, semua bangunan telah dikosongkan oleh pemiliknya, pada pelaksanaan hari ini berjalan dengan lancar,”ujarnya.
Salah satu pedagang kaki lima yang bernama Sintia Bella (22), pasrah bangunannya dibongkar oleh Petugas Satpol-PP, dan dia mengaku sudah lumayan lama berjualan di lokasi yang sekarang digusur, tapi Alhamdulillahnya Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah menyampaikan tempat untuk para pedagang kaki lima yang berada di sekitar Sport Center Indramayu.
Menurut Teguh, karena Pemkab Indramayu menganggap bangun pedagang kaki lima di Sport Center ini tidak memiliki izin dan sudah menyalahi aturan Perda, tidak ada gantirugi maupun uang kerohiman dari Pemkab.(pakkar.org//ras/ak/@m yusuf rismawan