PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemerintah Kabupaten ,(Pemkab) Indramayu mengikuti kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat secara daring bertempat di Indramayu Command Center, Kamis (7/9/2023).
FGD tersebut merupakan bagian dari program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) terkait dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang saat ini dalam tahap penyusunan studi kelayakan (feasibility study) dan rancangan awal (basic design).
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi menjelaskan, kegiatan diskusi yang melibatkan berbagai stakeholder tersebut merupakan media untuk mengetahui informasi terkait kemajuan dan hasil dari kegiatan pelaksanaan kegiatan penyusunan studi kelayakan.
Lanjut Edi, terdapat beberapa aspek teknis yang menjadi fokus dalam proses studi kelayakan pembangunan TPST yakni aspek sosial, aspek hukum dan kelembagaan, aspek keuangan dan aspek lingkungan termasuk resiko dan mitigasinya.
“Melalui FGD ini kami berharap menjadi wadah untuk bertukar pikiran terkait isu dan permasalahan yang ditemukan hasil dari studi kelayakan serta teknologi yang nantinya akan digunakan di TPST, sehingga proses pembangunan dan terlaksana secara optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Suherman Rustandi mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi kesimpulan dari hasil penyusunan studi kelayakan yang telah dilaksanakan diantaranya adalah teknologi terpilih yang digunakan untuk pengelolaan sampah di TPST yakni teknologi fisika termal.
Suherman berharap, pembangunan TPST berupa Refused Derivied Fuel (RDF) plan dengan kapasitas pengelolaan sampah 300 ton/hari tersebut menjadi salah satu starategi Pemkab Indramayu dalam optimalisasi tata kelola persampahan menjadi sebuah produk yang bermanfaat sehingga tidak mencemari lingkungan.“Semoga proses pembangunan TPST ini dapat berjalan tanpa kendala sehingga dapat mendukung optimalisasi tata Kelola persampahan,” tandasnya.
Diketahui, Refused Derivied Fuel (RDF) merupakan bahan bakar dari sampah yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah seperti limbah padat kota, limbah industry atau limbah komersial, yang mana RDF tersebut dapat digunakan sebagai co-firing batu bara baik di PLTU ataupun industry lainnya yang menggunakan batu bara.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, serta perwakilan Bappeda Litbang dan BKD Kabupaten Indramayu.Source Diskominfo-fkr-# (pakkar.org//ras/sbr-mh)