PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu siap menyukseskan program Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH, MH, CRA yakni Desa Kabeh Terang (De-Kat). Dengan sala satu dari 10 program unggulan Pemkab Indramayu itu, jalan-jalan desa dan kabupaten menjadi terang sehingga diharapkan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan dan tindak kejahatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Indramayu, H. Yudi Rustomo melalui Kepala Bidang Prasarana, Yudi Suswanto baru-baru ini dikantornya.Menurutnya, program Desa Kabeh Terang (De-Kat) yang diluncurkan Bupati Indramayu, Nina Agustina kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tim URC cepat dan tanggap melakukan perbaikan penerangan jalan umum (PJU). Perbaikan itu dilakukan baik ketika ada pengaduan dari masyarakat atau tim yang menemukan kerusakan itu sendiri. Pengaduan itu bisa melalui Indramayu Cepat Tanggap (i-Ceta) Dishub, medsos atau datang langsung ke dinas,” ucapnya.
Yudi tidak menampik meski tanggung jawabnya hanya meliputi jalan kabupaten namun jika masyarakat membutuhkan atau meminta bantuan di permukimannya akan dibantu. Pihaknya juga kadang menangani di jalan provinsi,dan nasional. “Selagi kita bisa tangani berkaitan ada kabel putus, MCB turun atau konsleting kita perbaiki. Masa menunggu petugas dari provinsi dan pusat, karena terdampaknya juga masyarakat kita,” tandasnya.
Yudi Suswanto menyebutkan, total PJU di jalan kabupaten sudah terpasang hampir 5.266 titik. Dari jumlah tersebut sambungnya, ia belum melihat kondisinya, itu warisan data. Pihaknya menginginkan ada pembaharuan data dalam kondisi eksisting. Artinya dari jumlah tersebut berapa titik yang masih nyala, padam dan sebagainya.
“Jumlah total PJU di jalan kabupaten dengan lingkungan perumaham dan permukiman hampir 19.000 titik. Beban tagihan listrik yang terverifikasi PLN masuk ke kita. Tagihan per bulan mencapai Rp.1,2 – Rp.1,4 miliar,” sebutnya.
Yudi juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak asal sambung PJU atau sambungan liar. Perihal itu lanjutnya, pihaknya kadang mendapatkan aduan dari tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN yang sudah bekerja sama dengan pihaknya.
Sekiranya masyarakat membutuhkan PJU, silahkan disampaikan ke Kuwu desa setempat untuk diajukan secara resmi agar pemasangannya sesuai dengan instalasi yang benar supaya tidak terjadi konsleting, kebakaran dan lainnya.
Larangan itu juga berlaku bagi masyarakat yang memasang PJU dan disambungkan dengan PJU resmi agar tagihannya masuk ke rekening Pemkab. Karena menurutnya, setiap panel box sudah ada beban KWH dengan sekian lampu dan sekian tiang.
Manakala ada penyambungan lagi, tambahnya dikhawatirkan MCB di panel box sering jeprat (trip) karena kelebihan beban. Kemudian ada laporan, PJU padam. Siapa yang disalahkan.
“Sambungan liar itu mungkin saja menjadi sala satu penyebab PJU padam. Untuk mengantisipasi itu kita selalu berkoordinasi dengan tim P2TL PLN dibawah naungan UP3 PLN Indramayu,” tambah Yudi.(pakkar.org//ras/mh-sbr)