Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Riau Jatuhkan Putusan Bebas Terhadap Dakwaan Pemalsuan Surat
Penulis/foto :SAS LAW FIRM DENGGOl Bicara Siapa Dia:Pencarai Keadilan PAKKAR.ORG-SIAK RIAU:Dua Terdakwa Agustinus Sinulingga (45) dan Prismanta Tarigan (48) di vonis Tidak Bersalah di Pengadilan Negeri Siak Indrapura . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan putusan bebas terhadap dakwaan Pemalsuan Surat ( pasal 391 KUHP) dalam perkara pidana Nomor 72/Pid.B/2026/PN Sak. Dalam amar…
