PAKKAR.ORG-JAKARTA:Ditegaskan Anggota DPR RI Komisi III PDIP Masyirul Falah Amru terkaitkan tentang keresahan prilaku debt collector yang sering terjadi di jalan untuk penarikan kendaraan bermotor roda dua dan empat secara paksa.Ini harus ditegaskan bahwa debt collector tidak Bisa Sewenang-wenangsejak Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, “penarikan jaminan tidak boleh sepihak”. Jika ada sengketa, harus lewat pengadilan, bukan intimidasi atau kekerasan.
Jelasnya: Utang wajib dibayar. Tapi cara menagihnya harus sesuai hukum.
Sekarang rakyat tidak sendiri. Suara ini sudah disampaikan di parlemen. Jadi sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak berani Melaporkan jika ada pelanggaran.Source Face book:Awod Umas-(sorana.co.id//ras//litsius)






