PAKKAR.ORG-MAJALENGKA JAWA BARAT: Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang remaja hingga meninggal dunia. Sigit memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, baik dari sisi etik maupun pidana.
Pernyataan itu disampaikan Sigit usai menghadiri peringatan Milad ke-103 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Pondok Pesantren Santi Asromo, Kabupaten Majalengka, Senin, 23 Februari 2026.“Saya sudah memerintahkan Kapolda dan Propam untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memastikan keadilan bagi keluarga korban. Prosesnya harus terbuka,” kata Sigit kepada wartawan.
Menurut dia, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Penanganan perkara dilakukan oleh kepolisian resor setempat dan mendapat asistensi langsung dari Polda Maluku. Sigit menegaskan, Polri tidak akan menutup-nutupi kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah seorang siswa madrasah tsanawiyah berinisial AT, 14 tahun, dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial MS di wilayah Maluku Tenggara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Tak hanya AT, kakaknya yang berinisial NK, 15 tahun, juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang. Aparat kepolisian telah mengamankan MS dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sigit menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik kekerasan oleh aparat. “Setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia. (www.majalahgalang.com//ras/@eko)






