PAKKAR.ORG-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memperluas cakupan pencegahan korupsi hingga ke akar rumput, dengan meluncurkan sinergi nasional “Desa Matang Pengadaan.” Langkah KPK bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Kemendes PDT), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, bertujuan membangun imunitas sistemik pada tata kelola keuangan desa sekaligus mengawal langsung implementasi Asta Cita ke-6 presiden dalam pembangunan ekonomi.
Melalui program ini, KPK menggeser fokus penindakan di hilir menjadi penguatan kapasitas regulasi dan moral di hulu. Upaya ini, diwujudkan dengan melatih para aparatur desa menjadi ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang kredibel dan akuntabel.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen daerah, KPK bersama LKPP turut menganugerahkan penghargaan kepada empat desa pelopor integritas yaitu Desa Air Ruai (Bangka), Desa Pakatto (Gowa), Desa Banjarangkan (Klungkung), dan Desa Loa Duri Ilir (Kutai Kartanegara) yang kini resmi diposisikan sebagai percontohan (national benchmark) tata kelola belanja desa yang bersih, pada Selasa (19/5).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan sepanjang tahun 2015-2025 pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp681 triliun, guna mensejahterakan masyarakat desa. Adapun anggaran tersebut digunakan untuk memulihkan perekonomian, membangun infrastruktur, membangun ketahanan pangan, serta memberdayakan masyarakat desa.
“Namun, kenyataannya menurut BPS tahun 2025, angka kemiskinan desa mencapai 11,03 persen. Sementara, angka stunting 18,8 persen dari target nasional 14 persen,” ujar Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu menyoroti skor hasil survei Perilaku Antikorupsi masyarakat desa yang disebut lebih koruptif dengan skor 3,83, dibandingkan masyarakat kota dengan skor 3,86. Kondisi ini menurut Ibnu seharusnya menjadi perhatian, khususnya terkait gejala-gejala perilaku koruptif dan cara mengatasinya.
Ibnu juga menjelaskan, berdasarkan hasil kajian KPK terdapat lima modus korupsi di sektor PBJ, yaitu penggelembungan anggaran (mark up), menaikkan harga pembelian dan pembelanjaan barang. Contoh-contoh tersebut, diimbau menjadi perhatian serta lebih berhati-hati dalam setiap proses pengadaan.
“Karena di sana banyak COI, banyak conflict of interest. Ada lagi proyek fiktif, proyek yang sebenarnya tidak ada, tapi dilaporkan ada,” imbuhnya.
Belum selesai, Ibnu kembali menjabarkan modus-modus yang sering kali terjadi pada sektor PBJ, yaitu laporan fiktif proyek atau proyek dilaporkan selesai, padahal belum. Selain itu, adanya penggelapan pencairan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Adapun program Desa Antikorupsi, yang telah terselenggara sejak 2021 bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, yang berlandaskan nilai-nilai integritas, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada 5 komponen serta 18 indikator Desa Antikorupsi yang tertuang dalam buku panduan Desa Antikorupsi.
“Salah satu komponennya, penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dengan peran serta masyarakat,” pungkasnya.
Sejalan, Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, mengatakan berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024, sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi (tipikor) nasional dengan 77 kasus.
“Ini adalah sinyal kuat, perlu dilakukan perbaikan tata kelola terutama pada proses pengadaan, karena jika tidak kita perbaiki secara sistematis, maka risikonya akan berulang,” tegas Sarah.
Oleh karena itu, LKPP menginisiasi adanya pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa. Pendekatan ini, kata Sarah, bukan sekadar evaluasi administrasi, melainkan alat diagnosis kondisi tata kelola PBJ desa.
Perkuat Kolaborasi Octahelix
Pada kesempatan yang sama, Kemendes PDT mengapresiasi upaya LKPP atas inisiatif pengukuran tingkat kematangan PBJ desa, yang dimulai sejak 2024 yang diperluas per tahun 2025. Ini merupakan langkah besar, bahwa dana desa benar-benar mampu bermanfaat optimal untuk pembangunan desa.
“Saat ini dana desa menjadi kekuatan besar pembangunan nasional. Tahun 2026, dana desa dialokasikan sebesar Rp60,57 triliun lebih untuk pembangunan 75.260 desa,” tutur Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria.
Bagi Riza, besarnya dana tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini, sebab setiap rupiah yang turun ke desa merupakan amanat rakyat. Pasalnya, masyarakat tentu menginginkan dana desa menghadirkan manfaat nyata, memperkuat ketahanan pangan, membangun infrastruktur desa, mempercepat digitalisasi desa, mengembangkan potensi unggulan desa, hingga memperkuat desa tangguh bencana.
“Ada yang dapat Rp400 juta, Rp500 juta, sampai Rp1 miliar. Umumnya 80 persen biaya desa mencapai Rp1 miliar dan sudah jadi jembatan, posyandu, MCK, turap, dan sebagainya,” imbuhnya.
Selain itu, saat ini pembangunan desa menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya desa mandiri dari 17.203 desa menjadi 20.503 desa. Sementara, desa tertinggal menurun drastis dari 6.100 desa menjadi 4.672 desa.
“Ini menunjukkan, ketika negara hadir, tingkat tata kelola diperkuat, dan masyarakat dilibatkan desa mampu bergerak maju dengan cepat,” pungkasnya.
Meskipun begitu, kata Riza, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan besar seperti masih adanya desa sangat tertinggal, masih adanya aparatur desa yang perlu meningkatkan kapasitas, hingga masih adanya kekhawatiran pengelolaan anggaran. Oleh karenanya, pendekatan yang dilakukan tidak sekadar pengawasan, melainkan pendampingan serta pemberdayaan.
“Saya senang, forum hari ini menghadirkan kolaborasi lengkap. Ada KPK, LKPP, BPKP, Kemendagri, Kemenkeu, akademisi, pemerintah daerah, hingga kepala desa. Ini lah semangat octahelix pembangunan desa,” katanya.
Adapun Riza menjelaskan masih terdapat tiga tantangan desa yang dihadapi Indonesia, yaitu SDM yang belum seluruhnya cerdas, infrastruktur belum memadai, serta pembiayaan yang belum mencukupi. Dengan demikian, dana desa yang digelontorkan sejak 2015 hingga saat ini masih sangat terbatas.
Dengan demikian, LKPP dan Kemendes PDT menyatakan dukungan penuh atas supervisi KPK ini. Pemerintah daerah turut berkomitmen, segera merealisasikan cetak biru (blueprint) “Desa Matang Pengadaan” ke seluruh wilayahnya. Ekosistem baru ini, diyakini mampu mempercepat penyerapan anggaran daerah dan memicu pertumbuhan ekonomi lokal yang mandiri, menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui kesepakatan ini, KPK menegaskan kembali posisinya sebagai mitra strategis kementerian/lembaga, swasta, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat untuk mengawal integritas pembangunan nasional. KPK berkomitmen memastikan tata kelola transparan, menjadi budaya yang hidup di seluruh penjuru nusantara.(www.pakkar.org/ras)






