PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melantik Rasmita sebagai Kuwu (Red: Kepala Desa) Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.Prosesi pelantikan yang dilaksanakan di Aulah kecamatan Kroya , Senin (5/6/2023).
Turut dihadiri Forkopimcam Kecamatan Kroya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Tanjungkerta.Sambutan Bupati Nina Agustina yang dibacakan Asisten Daerah Jajang Sudrajat mengatakan, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPD dan panitia pemilihan kuwu pergantian antar waktu yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan pemilihan kuwu melalui musyawarah desa yang digelar 17 Mei 2023 lalu.
“Saya ucapkan selamat kepada Rasmita yang telah dilantik menjadi kuwu yang baru melanjutkan masa jabatan kuwu yang berhenti sampai tanggal 15 Agustus 2027, serta mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pemilihan kuwu sehingga dapat berjalan lancar dan sukses,” ungkapnya.
Pemilihan kuwu antar waktu bagi kuwu yang telah berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka dipilih melalui musyawarah desa atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam musyawarah desa yang mana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pemilihan kuwu PAW ini diatur dalam undang-undang, sehingga dalam rangka menjalankan amanat undang-undang pelaksanaannya harus betul-betul dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambahnya.
Jajang menjelaskan, pada akhir tahun 2023 terdapat 2 desa yang telah sukses melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu melalui musyawarah Desa yaitu Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, kabupaten Indramayu.
Dirinya berpesan kepada kuwu terpilih yang telah dilantik, meskipun bukan dipilih melalui pemilihan secara serentak namun tugas dan kewajiban yang dimiliki tetap sama. Serta diharapkan dapat menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan mempedomani perundang-undangan.
“Saya berpesan kepada kuwu terpilih agar tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagi kuwu sesuai dengan perundang-undangan walaupun bukan dipilih melalui pemilihan serentak, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta menanggulangi kemiskinan menuju Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat),” pesannya. (pakkar.org//ras/cp-ak/@Supriyadi)