PAKKAR.ORG-INDRAMAYU-JAWABARAT :Pemdes Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, gelar musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih, Dasar pembentukan Koperasi merah putih adalah amanat dari instruksi Persiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 Tahun 2025 dan UUD 45 pasal 33.
Kuwu tunggulpayung sujaya dalam sambutanya mengatakan, tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal, memperkuat ketahanan pangan nasional, mendorong kemandirian ekonomi, memberdayakan potensi ekonomi warga, melalui berbagai usaha, “Ucapnya.
Diharapkan Koprasi merah putih ini, dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat Tunggulpayung, melalui berbagai kegiatan usaha dan dapat menjadi wadah untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Tunggulpayung, baik melalui usaha yang dikelola sendiri maupun melalui kerjasama dengan pihak lain, “Tuturnya.
Camat Lelea Achmad Fauzie Romdhon menambahkan, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan dengan mengoptimalkan potensi pertanian di tingkat desa, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. serta memberdayakan potensi ekonomi warga desa, dan potensi lainnya, “Ucapnya.
Kasi PMD Kecamatan Lelea (Ade), dalam sambutanya mengatakan, sebelum acara dilaksanakan, yang akan dipimpin oleh ketua BPD beserta jajaran, saya akan memberikan informasi terkait dengan Koperasi Merah Putih. Mengapa pada hari ini ada pembentukan Koperasi Merah Putih? bahkan bukan hanya di kecamatan Lelea saja, akan tetapi seluruh Indonesia, desa dan kelurahan, “Tuturnya.
Lanjut Ade, membentuk koperasi Desa Merah Putih, karena ada perintah dari presiden Republik Indonesia, yang dituangkan ke dalam aturan berbentuk Inpres atau Instruksi Presiden, kalau sudah instruksi, mau tidak mau bisa tidak bisa harus dibentuk,” tegasnya.
“Maksud dan tujuannya apa, tentu saja apapun yang diperintahkan oleh pusat itu tujuannya adalah untuk kesejahteraan kita semua, khususnya masyarakat desa Tunggulpayung ini, sebagai dasar landasan hukum, selain Inpres juga harus berdasar pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih, yang akan dipandu oleh ketua BPD dan jajarannya.
“Pengurus koperasi desa Merah Putih ini siapa?, yaitu masyarakat desa Tunggulpayung sendiri dibuktikan dengan kartu penduduk atau KTP, secara aklamasi di dalam forum mesti musyawarah desa, dari 5 orang yang pertama ketua, yang kedua wakil ketua bidang usaha, yang ketiga wakil ketua bidang anggota, sekretaris dan bendahara,” jelasnya.
tetapi yang kelima ini berdasarkan peraturan dan petunjuk tidak boleh dari perangkat desa, tidak boleh dari BPD, yang boleh dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga atau organisasi masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut Turut hadir, Forkopincam Kecamatan Lelea, Kuwu Tunggulpayung, beserta seluruh staff dan jajarannya, Ketua LPM beserta anggotanya, Ketua BPD, beserta anggotanya, PLD, PK PKK, berserta anggotanya, Ketua Karang Taruna beserta anggotanya, Ketua BUMDes, beserta anggotanya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Gapoktan, beserta Poktan.(pakkar.org//ras/@prapto)