PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Sebanyak 136 Kepala Desa (Kuwu) hasil Pemilihan Kuwu Serentak pada tahun 2018 di Kabupaten Indramayu berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 ini.
Untuk melanjutkan jalannya pemerintahan di desa, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menugaskan 136 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjabat kuwu di 136 desa di Kabupaten Indramayu.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman menjelaskan, penugasan PNS sebagai Penjabat Kuwu tersebut dikarenakan telah berakhirnya masa jabatan kuwu sebelumnya.
Penjabat Kuwu yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpegang teguh pada AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan peraturan Perundang-Undangan yang sesuai dengan ketentuan berlaku, serta dapat menjalankan/ menyelenggarakan pengelolaan keuangan desa dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
“Penjabat Kuwu ini harus bisa membuktikan secara integritasnya di tingkat desa, dan dapat membuktikan pengelolaan keuangan desa secara transparan di mata masyarakat desa,” katanya, Selasa (13/2/2024) di Kecamatan Kedokan Bunder.
Dia berharap agar Penjabat Kuwu dapat melaksanakan pembangunan Desa berdasarkan IDM untuk mewujudkan Desa Mandiri di tingkat wilayah Kabupaten Indramayu, serta tetap loyal dan mendukung visi dan misi Kabupaten Indramayu yang Bermartabat.
Berdasarkan data yang diterima Diskominfo dari DPMD Kabupaten Indramayu, dari 136 kuwu yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 tersebut, sebanyak 124 kuwu berakhir pada tanggal 11 Februari, kemudian 2 kuwu berakhir pada tanggal 12 Februari, dan 10 kuwu berakhir pada 15 Februari.
Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina mengharapkan Penjabat Kuwu yang telah dilantik harus segera melakukan komunikasi dan koordinasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kemudian segera melakukan upaya untuk menjaga keutuhan dan kondusifitas desa.
Nina juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dikelola kearah yang lebih baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kemudian Keuangan Desa juga harus dikelola sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 35.1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Penjabat Kuwu merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil, inventarisir dan pelihara semua aset Pemerintah Desa. Menjaga sikap, perilaku, perkataan dan tindakan, serta hindari pelanggaran. Jadilah Penjabat Kuwu yang senantiasa mampu memegang teguh amanah serta senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan bersinergi mendukung Pemerintah Kabupaten Indramayu serta 10 Program Unggulan,” tegas Nina.
Dengan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Indramayu, Bupati berharap melalui Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik sehingga akselerasi program membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Desa dan Daerah dalam kerangka Kesatuan Republik Indonesia akan segera terwujud.Source Diskominfo-(pakkar.org//morassdi/thio s depari)