PAKKAR.ORG-TAPANULI UTARA MEDAN SUMUT:Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan satu unit truk beserta muatannya kayu pinus gelondongan di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (14/7). Diduga kayu pinus tersebut ditebang pada kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja tanpa mengantongi izin dari DLHK.
Polisi Hutan (Polhut) dari DLHK Pemprov Sumut langsung mengamankan truk berjenis colt diesel bersama dengan 98 kayu gelondongan. Sopir pembawa kayu pinus yang diduga ilegal tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen sah untuk mengangkut atau menebang pohon di kawasan Dolok Imun.
“Sopir yang mengangkut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, bukan untuk kawasan hutan Dolok Imun, jadi petugas kita di lapangan langsung mengamankan barang bukti truk dan kayu pinus,” kata Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar di kantornya, Nomor 14, Senin (17/7).
Yuliani Siregar menambahkan, pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) yang ditunjukkan sopir tersebut telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja, tetapi belum dikabulkan DLHK Pemprov Sumut karena tidak memenuhi syarat. Hal ini karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut, dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober lalu dan juga pembangunan taman wisata.
Bupati Taput Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan perihal penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun, Kecamatan Sipoholon dan Pagaran. Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan hanya dasar itu saja, tetapi Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK juga sudah menyurati kita pada 31 Mei 2023 terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput,” kata Yuliani Siregar.
Yuliani Siregar menegaskan kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.
DLHK bekerja serius dalam hal ini untuk melindungi kawasan hutan Sumut. Ada ketentuan-ketentuan yang ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain) misalnya harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab, untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK.
“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yuliani Siregar.SOURCE H15/DISKOMINFO SUMUT)-(RV)-(pakkar.org//ras/sabar s depari)