PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlimas, Rabu (20/9/2023).
Sosialisasi yang berlangsung secara daring tersebut turut dihadiri Satpol PP Provinsi, Kabupaten serta anggota Linmas di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, Pertahanan Sipil (Hansip) memiliki sejarah panjang yang pertama kai dibentuk pada zaman kolonial sebagai unit yang bertugas untuk perlindungan serangan udara yang dilakukan pihak jepang dengan nama awal Lucht Bescherming Dients (LBD) dan mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. Ketika Jepang berkuasa pada tahun 1943, LBD dirubah menjadi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan diarahkan untuk pertahanan dan pengerahan semesta.
Pasca kemerdekaan, keberadaan Hansip ini ditetapkan melalui keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhankam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan kepres No. 55 Tahun 1972, dan peraturan ini dicabut ketika periode SBY atas rekomendasi Kemendagri. Sementara untuk pakaian seragam, diatur dalam Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip)
Kemudian, HANSIP yang awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan masyarakat dan pada tahun 2002 HANSIP berubah menjadi LINMAS (Perlindungan Masyarakat).
“Kita ketahui bersama hansip atau sekarang kita kenal linmas ini memiliki sejarah yang panjang,” ujarnya.
Lanjut Safrizal, saat ini jumlah anggota Satlinmas mencapai 1,2 juta orang. Jumlah tersebut sangat potensial dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan menciptakan SDM yang professional dalam penyelenggaraan layanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Dengan demikian, satlinmas berhak mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional.
Menyikapi hal tersebut, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 sebagai aturan yang mengatur tentang kelengkapan sarana dan prasarana satlinmas, serta aturan sebelumnya yakni Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau satlinmas secara resmi dicabut dan sudah tidak berlaku.
“Linmas ini perlu kita lengkapi sarana dan prasarana penunjang tugas operasionalnya terutama pakaian seragam sehingga menjadi sebuah kebanggaan bagi anggota satlinmas. Mohon nanti pemerintah daerah dapat menyosialisasikan Permendagri dimaksud kepada OPD terkait sampai dengan desa/kelurahan,” pungkasnya.Source-Diskominfo-fkr-(pakkar.org//ras/tm-ak)