PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Jawa Barat berjanji tuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2 Miliar yang terjadi pada bulan November tahun 2025 di Perusahaan Umum Daerah Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) Indramayu Jawa Barat –Selasa (3/3/2026)
Ditemui Kepala Kejasaan Negeri Indramayu Niko SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Indramayu Jaksa Muda Mulyanto SH saat di kunjungi tim sorana.co.id,pakkar.org,Suar,Buana Minggu,Demokratis menurut nya walau perkara ini masih dalam tahap pendalaman, mendekati penyelidikan, namun tetap maju dan pasti tuntas hingga ada kepastian hukum.
Lebiihn lanjut menjelaskan Kasi Intel Jaksa Madya Mulyanto walau terkesan lambat dan senyap namun perkara ini telah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan 20 para saksi termasuk jajaran direksi.Juga kami terus melakukan pendalaman hingga tuntas masuk ketahap penuntutan maka kami berharap publik sabar dan percaya menunggu kerja sampai tuntas.
Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan adalah tahap awal mencari peristiwa pidana (khususnya korupsi) untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana guna meningkatkan ke penyidikan.Sementara itu, penyidikan adalah tindakan mengumpulkan alat bukti dan tersangka agar tindak pidana menjadi terang. Kejaksaan berwenang melakukan keduanya, terutama dalam tindak pidana khusus seperti korupsi,ujarnya
Berita viral dugaan TTPU Perumdam TDA Indramayu Transper Rp 2 Miliar pada saat Kejari di jabat oleh Jaksa Utama Pratama Dr Muhamad Fadlan SH.MH kemudian pindah/mutase jabatan.Sebagai pengganti di jabat oleh Kejari Indramayu Niko SH MH harapan agar kasus dugaan TPPU milibatkan oknum Direktur Perumdam TDA Indramayu Nurpan SE MSi dapat tuntas sesuai dengan ketentuan hukum.
Pernah disikapi Efendi tentang transper uang perusahaan Perumdam TDA Indramayu ini bergerak di bidang penjualan daging menurutnya diduga tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional PDAM Indramayu.“Transfer uang Rp 2 miliar dari PDAM ke PT BRS ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi dugaan korupsi yang sudah terjadi,” ujarnya
Bahwa perusahaan yang menurutnya bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.Dijelaskan Efendi menilai penjelasan Dirut bertentangan dengan kerja sama resmi Perumdam TDA yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan .
Secara tegas disampaikan Efendi bahwa PT BRS sudah lama tidak beroperasi dugaan tidak memiliki tagihan rejening air curah Rp 2 Miliar,dugaan transaksi aliran dana gelap,diminta Kejari Indramayu dapat mengusut rekam jejak usaha PT BRS jelas,Efendi. (www.sorana.co.id//ras/ang)






