PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT: Perkembangan terbaru datang dari kasus yang menimpa Kuwu Desa Sukaslamet Rajudin yang sebelumnya diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi, pihak desa mengonfirmasi bahwa Kuwu yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya dengan mengembalikan dana desa yang sempat menjadi sorotan publik. Jumlah yang dikembalikan mencapai Rp 391.000.000 (tiga ratus sembilan puluh satu juta rupiah), sesuai dengan hasil temuan dan perhitungan pihak berwenang.
Kasus ini mencuat ke publik minggu lalu setelah Bupati Indramayu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Kuwu Desa Sukaslamet. Sanksi tersebut diberikan setelah adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program desa lainnya.
Keputusan pemberhentian sementara diambil untuk memberi ruang bagi proses klarifikasi dan pengembalian kerugian negara sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengembalian dana desa sebesar Rp391 juta tersebut dilakukan secara penuh dan langsung masuk ke rekening kas desa. Proses pengembalian ini disaksikan oleh pihak inspektorat, perwakilan kecamatan, serta aparat desa, guna memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai aturan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa pengembalian dana merupakan bagian dari kewajiban administratif sebelum proses hukum atau sanksi lanjutan diputuskan. “Kami mengapresiasi itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, proses evaluasi dan penilaian sanksi tetap berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sementara tetap berlaku hingga masa sanksi selesai. Beliau juga menambahkan bahwa pengembalian dana bukan berarti menghapus sanksi yang telah dijatuhkan, tetapi menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam evaluasi akhir.
“Kami mengedepankan prinsip pembinaan. Pengembalian dana ini adalah langkah positif, namun kami tetap berpegang pada aturan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Pemerintahan desa harus berjalan transparan demi kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.
Warga Desa Sukaslamet memberikan beragam tanggapan atas pengembalian dana tersebut. Sebagian warga menilai langkah ini menunjukkan adanya tanggung jawab, sementara sebagian lainnya berharap proses hukum tetap berjalan agar menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa.
Tokoh masyarakat setempat mengungkapkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. “Dana desa adalah milik rakyat, penggunaannya harus jelas, tepat sasaran, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu akan melakukan evaluasi lanjutan terkait status Kuwu setelah masa pemberhentian sementara berakhir. Keputusan akhir akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan inspektorat, catatan pengembalian dana, serta rekomendasi pihak terkait.
Dengan dikembalikannya dana sebesar Rp391 juta, fokus selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan program desa kembali berjalan optimal. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan kepada seluruh desa di Indramayu, demi mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan Dana Desa harus selalu mematuhi aturan yang berlaku. Pengembalian dana memang mengurangi kerugian negara, tetapi integritas dan akuntabilitas tetap menjadi nilai utama yang harus dijaga oleh setiap pemimpin desa.(pakkar.org//ras/@supriyadi)