PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP–Damkar) Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon kembali melakukan razia terhadap rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu, Kamis (8/12/2025).
Hasil operasi, petugas masih menemukan barang bukti rokok ilegal di dua lokasi, yakni di wilayah Losarang dan wilayah kandanghaur.”Sebanyak 86 bungkus kami sita di wilayah Losarang dan di wilayah Kandanghaur kami temukan 100 bungkus rokok ilegal alias tanpa pira cukai”. Ujar Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, S.Sos., M.Si,
Adapun secara keseluruhan, total Barang Bukti (BB) yang sudah diamankan petugas sejumlah 186 bungkus atau sekitar 3.720 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek.Ditambahkan Teguh, “Seluruh barang bukti telah disita oleh Bea Cukai Cirebon sambil menunggu tahapan proses hukum selanjutnya”. Sambungnya.
Kasat Teguh juga menyampaikan, bahwa operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian negara dan bahaya barang tanpa standar resmi.”Adapun penindakan yang dilakukan tersebut berlandaskan sejumlah aturan, di antaranya:
Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.PMK 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).KMK Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan DBH CHT.
Keputusan Bupati Indramayu Nomor 976/Kep.244 EKO/2022 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan DBH CHT Kabupaten Indramayu. Tutup Teguh.(www.pakkar.org//ras/roz)






