PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemerintah Desa Rancasari Kecamatan Bangodua kabupaten Indramayu Jawa Barat merealisasikan pembangunan rabat beton di Blok masjid. RT 02/01 memiliki volume panjang 270 meter, lebar 3 meter, dan tebal 15 sentimeter. Proyek ini dibiayai melalui anggaran dana desa tahap II tahun 2025 Sebesar Rp 161.085.600,- yang sudah termasuk pajak PPN dan PPh.
Dan pembangunan Rabat Beton di Gang Masukin RT. 08/03. Jalan yang dibangun memiliki volume panjang 79 Meter lebar 1 meter dan ketebalan 12 senti meter. Proyek ini dibiayai melalui anggaran dana desa tahap II Tahun 2025. Sebesar Rp. 18.116.000,- sudah termasuk pajak PPN dan PPh.
Kepala Desa Rancasari H. Mansur sangat aktif dalam pengawasan pembangunan insfratruktur di desanya.Disela-sela kesibukan. Beliau juga menjelaskan maksud dan tujuan pengawasan yang di lakukan sendiri terhadap proyek yang sedang di kerjakan pengawasan secara langsung supaya pembangunannya sesuai harapan tepat waktu jikalau ada kekeliruan saya bisa langsung tegur dan luruskan karena ini tanggung jawab saya sebagai Kepala Desa dalam menggunakan Anggaran Dana Desa,”
Saya juga berharap, masyarakat Desa Rancasari bisa merawat bangunan Jalan Rabat beton ini agar bangunan bisa awet nantinya,” kata H. Mansur selaku Kepala Rancasari Di Lokasi Pengecoran.Sementara itu sekdes Rancasari Tarudin, S, Pd.
Saat ditemui Awak media, di Ruang kerjanya mengatakan, Pembangunan jalan tersebut merupakan wujud kerja Pemerintah Desa terhadap kebutuhan masyarakat yang sebelumnya sudah direncanakan dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes), sehingga melalui Dana Desa yang dikucurkan T.A 2025 tahap 2, Pemdes Rancasari merealisasikan anggaran tersebut Kamis ( 21/08/2025).
Setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa merupakan realisasi daripada rencana kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
Kegiatan pembangunan fisik tersebut dilakukan untuk menunjang sarana dan prasana dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat serta mencapai kesejahteraan masyarakat.Sumber keuangan desa untuk pembangunan fisik berasal dari pemerintah.
Terkait sumber dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut untuk sebuah kegiatan pembangunan tentunya ada suatu mekanisme atau proses pengucuran dana sehingga dana yang diajukan dapat terealisasi. Namun pembangunan fisik juga harus sesuai RAB dan memenuhi ketentuan tentang waktu pelaksanaan, sehingga efektivitas keseluruhan mencapai semua sasarannya.(pakkar.org//ras/@Prapto)