PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT: Wakil Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Waka Repdem) DPD Jawa Barat, Carkaya, kembali memenuhi panggilan Kepolisian Resor Indramayu yang ke dua kalinya, Selasa, (14/3/2023).Surat panggilan perihal Wawancara Klarifikasi Perkara, yang ditujukan kepada Carkaya, atas laporan Bupati Indramayu Nina Agustina terkait postingan di laman medsos Facebook yang dianggap melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pemanggilan penyidik Polres terhadap Carkaya mendorong kritik pedas dari sejumlah aktivis dan politisi di Kabupaten Indramayu.Selain itu reaksi spontan para simpatisan, ditujukan dengan adanya ratusan warga Indramayu yang pada waktu bersamaan berkumpul di depan Polres Indramayu, guna memberikan dukungan moril terhadap Carkaya sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di tanganbi Polres Indramayu.
Pemerhati Sosial Indramayu Sayid Muchlisin mengatakan, UU ITE disinyalir sebagai alat bagi pemerintah guna melakukan pembungkaman terhadap kritik publik, salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Indramayu.Dimana Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan Carkaya atas postingan di laman medsos yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Pemkab Indramayu.
Kami sangat menyesalkan langkah yang dilakukan Bupati Indramayu dengan melaporkan Carkaya kepada pihak Kepolisian, ujarnya.Sayid mengatakan, apa yang terjadi hari ini adalah kasus yang kesekian kalinya yang dialami temen-temen aktivis, kemudian ketika berrbicara tentang transaksi sebagaimana UU ITE.
“Ketika dilakukan kritik, berbicara saran terhadap pemerintah atas kinerja yang kurang baik, saya pikir bukan merupakan sebuah transaksi, karena tidak ada kedua belah pihak yang bersepakat untuk melakukan sebuah transaksi,” terangnya.
Ditempat yang sama, salah satu Aktifis Indramayu, Cemplon, mengungkapkan,Carkaya adalah kawan sesama aktivis sehingga merasa prihatin atas apa yang terjadi pada hari ini,apa yang dilakukannya hanya sebatas melakukan kritik untuk mengingatkan sekaligus teguran terhadap kinerja pemerintah.
Ketika apa yang dilakukan tersebut ditanggapi dengan pelaporan kepada supremasi hukum, maka ini sudah merupakan langkah kriminalisasi aktifis yang dilakukan pemerintah. Dan berharap proses ini tidak berkelanjutan, cukup permasalahan ini terjadi saat ini saja tidak tidak terulang pada waktu berikutnya.”Ini adalah upaya pembungkaman oleh pemerintah terhadap kawan-kawan aktifis,” ungkapnya.
Sementara tanggapan dari pemerhati politik Hatta menambahkan, sebagai warga Indramayu dan juga sesama aktivis dan juga pemerhati, turut prihatin adanya panggilan kepada Carkaya.Untukkedua kalinya Carkaya hadir di Polres Indramayu guna memenuhi panggilan tersebut.
Dimana Carkaya dianggap melanggar undang-undang ITE, padahal apa yang dilakukannya merupakan hak semua warga negara untuk menyampaikan hak politik, hak demokrasi dan juga hak suaranya. Apalagi Carkaya sendiri bagian dari partai pengusung yaitu Carkaya adalah Politisi PDI Perjuangan yang turut mensukseskan terpilihnya Nina Agustina selaku Bupati Indramayu. Dengan harapan adanya perubahan bagi Indramayu agar menjadi lebih baik, namun faktanya seperti yang terjadi pada hari ini adalah preseden buruk bagi Indramayu,tegasnya.(pakkar.org//ras/sbr/muh)