PAKKAR.ORG–MAJALENGKA JAWA BARAT: Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, menjadi objek laporan pengaduan. Proyek senilai Rp1.227.567.000 yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis di tengah proses pelaksanaan.
Dokumen laporan pengaduan tertanggal 17 Juni 2026 yang diterima media memuat sejumlah temuan lapangan. Pelapor menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak maupun gambar kerja. Dugaan tersebut belum diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan gedung tersebut berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Adiloka Khatulistiwa berdasarkan kontrak Nomor B-5136/KW.10/VI/HM.01/2026 tertanggal 8 Mei 2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Laporan itu menguraikan sejumlah temuan. Salah satunya, tidak adanya direksi keet di lokasi proyek. Padahal, fasilitas tersebut lazim digunakan sebagai pusat administrasi pekerjaan, penyimpanan dokumen, serta koordinasi antara penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pengguna anggaran.
Pelapor juga menyoroti dugaan komposisi campuran beton pada pekerjaan kolom struktur. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, campuran beton disebut menggunakan perbandingan sekitar satu bagian semen, lima bagian pasir, dan enam bagian batu split. Dugaan itu dinilai perlu dibuktikan melalui pengujian mutu beton untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Sorotan berikutnya menyangkut pekerjaan pembesian kolom. Dalam laporan disebutkan besi begel atau sengkang yang digunakan diduga berdiameter 6 milimeter, sedangkan gambar kerja mencantumkan ukuran 8 milimeter. Jarak antar begel juga disebut berkisar 15 hingga 20 sentimeter, berbeda dengan gambar perencanaan yang menunjukkan jarak 10 sentimeter.
Selain itu, pelapor mencatat dugaan penggunaan pasir yang tidak sesuai untuk pekerjaan pengecoran, pengadukan beton yang masih dilakukan secara manual, serta belum optimalnya penggunaan alat pelindung diri oleh para pekerja.
Aktivis dan pengamat kebijakan publik, Uyun Saeful Yunus, mengatakan seluruh dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit teknis. Menurut dia, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
“Setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kalau ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, hal itu harus segera diverifikasi dan dijelaskan kepada publik,” kata Uyun.
Ia menilai audit teknis perlu dilakukan untuk memastikan mutu beton, kesesuaian pembesian, penggunaan material, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan benar-benar sesuai kontrak.
“Kalau benar terdapat perbedaan antara spesifikasi perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga keselamatan masyarakat sebagai pengguna gedung,” ujarnya.
Uyun meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, konsultan pengawas, serta penyedia jasa segera melakukan evaluasi menyeluruh. Menurut dia, proyek senilai lebih dari Rp1,22 miliar itu tidak boleh menyisakan persoalan hukum maupun potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan.
Pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah pada dasarnya wajib mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, mekanisme pemeriksaannya dapat dilakukan melalui pengawasan internal, audit teknis, audit investigatif, maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Kepala KUA Kecamatan Sukahaji, pihak pelaksana CV Adiloka Khatulistiwa, maupun konsultan pengawas. Penjelasan dari para pihak tersebut akan dimuat setelah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(www.pakkar.org//ras/@eko)
