PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Satuan tugas kepolisian di sektor Lohbener Indramayu Jawa Barat,di dukung publik dan media, agar segera bisa manangkap pelaku kriminal berinisial SF,apapun kendalanya jika pun ada SF dengan modus sebagai karyawati di Arista motor, telah manipulasi hak konsumennya.
Di ceritakan Darsito (41) warga Blok Sidedel Terusan Sindang Indramayu, pada bulan November 2022, hendak membeli satu unit sepeda motor Aerox dengan harga Rp 28 jutaan di Arista motor Lohbener Indramayu, sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan alasan unit belum ada pelaku SF, menjanjikan cara indent kepada konsumen, yaitu dengan minta tempo sekian waktu menunggu unitnya di kirim.Pada saat itu juga pelaku menerima uang pembelian tunai dari konsumen senilai Rp 28 jutaan. Demikian di sampaikan Kepada awak media selasa (14/3/2023).
Atas peristiwa ini dirinya mengaku tertipu oleh SF (39) karyawati perusahaan tersebut yang berkantor di jalan bypass Lohbener, Celeng Indramayu. Pasalnya, dia telah membayar untuk pembelian sepeda motor merk yamaha Aerox secara cash sebesar Rp 28.100.000 di dealer yamaha Arista motor.
Namun sejak duit pelunasan diterima SF unit yang telah di bayar tak kunjung tiba dari pihak dealer Arista motor. Darsito sudah berulang ulang menyampaikan keluhannya kepihak dealer, bahkan langsung kepada Hendra A selaku kepala cabang, namun belum bisa menyelesaikan persoalan.
Karena merasa terzolimi haknya, pada (17/2/2023) Darsito melaporkan perkaranya ke Kepolisian Sektor Lohbener dengan Delik aduan pasal 372 – 378, atau penipuan dan penggelapan yang dilakukan SF selaku Karyawati di Arista motor
Demui tim Wartawan Kepala Cabang Dealer Arista Motor Hendra A mengatakan, bahwa transaksi antara SF dengan Darsito, itu bukan menggunakan kwitansi resmi pihaknya melainkan kwitansi pribadi. ”Kita tidak merasa keluarkan kwitansi, jadi ini bukan kewenangan kita” ujar Hendra kepada media, Rabu (15/03/2023) diruang kerjannya.
Namun meski bukan kewenangannya, kami masih tetap membantu pihak konsumen untuk menyelesaikan persoalan dengan Karyawatinya. ”Jadi, saat itu Darsito datang ke sini,dan saya ajak ke Polres untuk melaporkan kasus itu. Seketika tiba-tiba dijalan Darsito takut bila uangnya tidak kembali , apabila diselesaikan secara hukum , ”jelas Hendra”.Jadi sudah ada upaya pertemuan antara pihak Darsito di Rumah SF agar diselesaikan secara kekeluargaan”, tambahnya.
Mengakui bahwa persoalannya ditangani secara kekeluargaan tidak bisa memberikan solusi.Akhirnya Darsito secara resmi melaporkan kasus ini kepihak Kepolisian Sektor Lohbener. ”Iya, saya sudah dipanggil dan ditanya -tanya oleh pihak Polsek, terkait persoalan itu”, demikian pengakuan Hendra.
Dijelaskan Kapolsek Lohbener Kompol H Nurani melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Mulyana ,Rabu (15/3/2023) membenarkan adanya laporan pengaduan yang disampaikan Darsito terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak dealer resmi Arista Motor”.
Telah menerima laporan itu, proses saat ini sedang berjalan, terakhir dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 februari 2023, dan kami masih akan melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan,” pungkas Kanit. (pakkar.org//ras/cip/ @ S Tarigan)