PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin(27/112023), dengan agenda penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, Senin, mengatakan sidang lanjutan itu dilaksanakan mulai pukul 09.15 WIB dengan menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.”Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa,” kata Adrian usai sidang di PN Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Adrian, sidang ketiga itu berjalan lancar karena didukung pengamanan ketat dari petugas kepolisian yang sudah bersiaga sejak Senin pagi.Selama proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis-(pakkar.org//morassdi/sbr-maulidan)