PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Teknologi digital disemua lini administrasi saat ini diharapkan menjadi solusi untuk menertibkan kondisi sistem pendataan dinegara kita, data dapat teraktualisasi kan secara faktual, konkret dan Ter integral. Dengan teknologi saat ini jelas mempermudah kita mengidentifikasikan kevalidan sebuah data, sehingga permasalahan seperti adanya keterangan yang berbeda satu sama lain dengan dokumen yang dimiliki seseorang dapat terdeteksi sejak dini.
Sebagaimana dialami oleh ibu SY warga Subang ini terkendala keberangkatan nya ke Saudi Arabia dalam rangka menunaikan ibadah Umroh disebabkan perbedaan identitas antara KTP dengan paspor.Lantas bagaimana proses memperbaiki data identitas milik ibu SY tersebut? Novi Handrayani SH Advokat dari Kantor Hukum Rona Diana SH MH dan Rekan selaku kuasa hukum ibu SY ketika diwawancarai awak media diruang pengacara Pengadilan Negeri Subang menerangkan bahwa
“sebagaimana Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 52 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon tinggal.Proses awal dalam langkah untuk memperbaiki data identitas klien kami yaitu melalui pengajuan permohonan ke pengadilan Negeri Subang, setelah melalui proses persidangan dan penetapan terbit kami tindak lanjuti Ke disdukcapil dan/ imigrasi”
Menurut nya dari beberapa permohonan terkait perbaikan identitas banyak klien mengajukan saat ada kepentingan yg bersifat mendesak saja, padahal permasalahan tersebut sudah diketahui namun diabaikan. Terakhir Novi Handrayani SH mengingatkan sebaiknya jika identitas anda sudah diketahui bermasalah segeralah untuk mengajukan permohonan untuk perbaikan jangan sampai menunda permasalahan yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru.(pakkara.org//ras/cp/@supriyadi)