PAKKAR.ORG- INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemanggilan atas Kepala Dinas Koperasi UMK Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu dalam Gugatan yang diajukan oleh Efendi dalam Nomer Perkara Perdata Nomer : 45/Pdt.G/2023/Pn. Idm yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Pasar Esmega ST.MT. Rabu-(06/09/2023).
Keterangan yang dihimpun SORANA.CO.ID dari Kabid Pengelolaan Pasar Esmega ST MT adannya panggilan tersebut tidak masuk ke dalam regulasi yang menjadi gugatan dalam agenda persidangan tersebut karena dalam kinerja dilapangan.Diskopdagin hanya bergerak pada Retribusi Pasar Daerah berdasarkan Jenis Fasilitas diantaranya kios,los dan pelataran adapun Pasar Hewan dan MCK.
“Pihak dari Efendi sudah pernah mengirim surat sebanyak 2 kali untuk konfirmasi dan telah dijawab oleh pihak kami, tetapi kenapa pada saat gugatan kami di libatkan padahal dalam regulasi kita tidak ada kewenangan perihal lahan Perkiraan dalam kenyataannya memang lahan Parkiran adalah kewenangan milik Dishub”, ujar Esmega.
“Dalam Perkara tersebut adapun perda khusus turunan dari UU nomer 22 tahun 2009 tentang perparkiran yang dibagi menjadi 2 yaitu parkiran dibahu Jalan yang dikelola oleh dishub bersifat retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah berupa Retribusi dan Perparkiran Khusus bersifat Pajak daerah dan bisa dikelola oleh pihak ketiga dengan peraturan pengadaan lelang”, pungkasnya Esmega
Dari Kejadian ini pihak Diskopdagin berharap, masyarakat dapat mengatui bahwa Diskopdagin tidak memiliki kewenangan tentang regulasi perparkiran di dalam Pasar Jatibarang, Karena di Pasar tersebut terdapat pihak ketiga yaitu yang memenangkan Lelang terutama pihak parkir yang ada dasar.(pakkar.org//ras/mh/@maulana yusuf)