PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Forum Peduli Indramayu (FPI) melayangkan surat permohonan prihal klarifikasi kepadap pihak Pemda dalam hal ini sekretaris Daerah guna mempertanyakan Prosedur Pelaksanaan RKL dan RPL, di kawasan Industri Losarang, yang diduga banyak merugikan warga Indramayu dalam pembangunannya atau amdal disekitar.
Berdasarkan sumber tersebut (FPI) berkirim surat laporan yang sudah di dikirim kordinator Jaka/Riyan ke pihak pemda yaituh Sekda, tetapi dalam prosesnya menurut Jaka-Riyan, sangat mengecewakan dengan sikap seorang pejabat publik yang tak respek akan laporan yang menyangkut kemaslahata masyarakat banyak.Pasalnya kordinator (FPI ) sudah menunggu jawaban 5 hari setelah surat itu dikirmkan, hanya mendapatkan surat didisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara itu, beberapa awak media turut mengkofirmasi perihal kejadian tersebut, dan memang benar Sekda dan Kadis DLH juga susah untuk ditemui, dengan berbagai kesibukanya, saat di temui maupun di hubungi melalui chat whatsapp.Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman melalui ajudannya memberikan jawaban bahwa surat laporan sudah disposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, Kepala DLH Dedi Agus Permadi terkesan tak mau disalahkan dan memberikan jawaban yang sama, “Silahkan Hubungi Ke Sekda kami baru menjabat disini” ujar Dedi Kedua Pejabat tersebut terkesan mangabaikan laporan tersebut.
Dalam hal ini kedua pejabat Indramayu ini diduga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang atas kelalaian yang menimbulkan kerugian pada orang lain (perbuatan melawan hukum), di mana mengabaikan keluhan masyarakat.
Serta diduga melanggar UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tentang maladministrasi sebagai perilaku melawan hukum atau tidak sesuai aturan, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. yang mana tidak terbuka dalam informasi kepada publik.
Sementara itu, koordinator Umum FPI, masdi, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hingga saat ini Aep sebagai Sekda belum memberikan jawaban yang memuaskan atas surat laporan terkait keluhan warga, serta terkesan melemparkan kapasitasnya ke intansi Lingkungan Hidup.
Dalam hal ini tentu bisa menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat, sebagaimana diketahui seluruh pembangunan strategis di Kabupaten Indramayu seharusnya diketahui oleh pihak Sekda.
“Jadi, belum ada tanggapan maupun jawaban tentang surat yang sudah kami kirimkan ke intansi tersebut, kami kecewa dalam hal ini”ungkap Masdi senin (09/12/2025). Hingga berita ini ditayangkan oleh beberapa media masih belum mendapat jawaban, baik dari Sekda Aep Surahman maupun Kepala DLH Dedi Agus Permadi.(pakkar.or//ras//dedi/sugiharto)






