PAKKAR.ORG-INDRAMAYU : Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu senilai Rp18 miliar dinilai sebagai bahan evaluasi penting bagi publik. Penilaian itu disampaikan Kang Sholihin, Ketua Gerakan Rakyat Indramayu GRI, melalui pesan di grup WhatsApp.
Menurut Kang Sholihin, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari situasi “drama hak interpelasi DPRD” yang berlangsung tajam dan keras pada periode sebelumnya. Ia menyoroti, upaya DPRD saat itu berhenti di tengah jalan.
”Sebagai bahan evaluasi untuk mengingatkan kita semua, ini kasus tidak bisa lepas dalam situasi drama hak interpelasi DPRD yang begitu tajam keras tapi akhirnya berhenti tumpul dan tidak punya taring,” tulis Kang Sholihin.
Ia menyebut, publik Indramayu saat itu berharap besar agar DPRD menggunakan hak interpelasi dan melanjutkannya ke hak angket terhadap Bupati Nina Agustina. Namun menurutnya, proses itu tidak berlanjut.
”Padahal rakyat Indramayu berharap besar agar DPRD pada waktu itu menggunakan haknya untuk interpelasi dan melanjutkan ke hak angket terhadap Bupati Nina, tapi apa yang terjadi malah justru kabur dan tidak berlanjut,” ujarnya.*Soroti Tuper “Fantastis”, mencederai rasa keadilan publik dan Dugaan Permufakatan Jahat*
Kang Sholihin kemudian menyoroti munculnya tunjangan perumahan dengan nilai yang ia sebut “fantastis, tidak rasional, mencedrai rasa keadilan publik dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan”.
”Tidak ada hujan tidak ada angin muncul tunjangan perumahan yang nilainya fantastis, tidak rasional dan tidak sesuai nilai besarnya dengan peraturan dan perundang-undangan,” tulisnya.
Dari situasi itu, ia menduga ada permufakatan jahat antara eksekutif dan legislatif.”Di sini disinyalir ada permufakatan jahat anasir-anasir jahat antara eksekutif dan legislatif DPRD Indramayu. Jadi DPRD ikut serta dan bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum,” katanya.
*Desak Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu*Kang Sholihin meyakini penyidikan Kejati Jabar tidak akan berhenti di DPRD. Ia memprediksi Bupati Indramayu juga akan terseret karena menandatangani peraturan bupati terkait tuper.
”Jadi tunggu saja, saya haqul yakin nanti bukan hanya DPRD yang juga diterapkan tersangka tapi juga Bupati Eksekutif yang menandatangani Perbub yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan desakan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”Kita kawal semua, siapa pun perampok uang rakyat dengan modus dan berlindung di kebijakan tetap harus diadili tanpa pandang bulu. Hukum harus tegak dan berdiri di atas kebenaran dan keadilan,” pungkas Kang Sholihin.
Catatan redaksi: Pernyataan di atas merupakan pendapat Kang Sholihin selaku Ketua GRI yang dikutip dari grup WhatsApp. Status hukum para pihak yang disebut masih tersangka dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (www.pakkar.org/ras/rid/din)






