PAKKAR.ORG-INDRAMAYU-JAWA BARAT:Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Indramayu menyelenggarakan sosialisasi tentang Daerah Pemilihan ( DAPIL ) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Indramayu dalam Pemilihan Umum(PEMILU) tahun 2024. Di Hotel Wiwi Perkasa ,Selasa(21/03/23)
Daerah Pemilihan (DAPIL) merupakan istilah umum dalam Pemilihan Umum di Indonesia yang merujuk pada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam satu wilayah yang menjadikan dasar untuk menentukan jumlah kursi yang akan diperebutkan dan penentuan suara untuk calon yang terpilih dan orang yang tinggal di daerah pemilihan dan berhak memilih disebut juga Konstituen.
Hadir dalam Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah dalam Pemilu 2024 tiga komisioner KPU kabupaten Indramayu,Diantaranya Pitra Hari ,Dewi Nurmala Sari dan H Fahmi Labib sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.Dalam pemaparan ketiga pembicara,lebih terfokus kepada kesiapan wakil rakyat untuk mencalonkan diri menjadi wakil rakyat pada setiap daerah pemilihan dengan melengkapi semua persyaratan yang wajib dilakukan dan keterlibatan calon perempuan di setiap dapilnya.
Menurut Pitra Hari,keterlibatan calon perempuan untuk setiap Dapil hukumnya wajib dan apabila setikap dapil tidak adanya keterlibatan calon perempuan otomatis gugur.Saya lebih senang kalau ada satu dapil dari nomor urut 1 sampai 5 misalkan terisi calon perempuan semua,ini baru hebat.”tapi paling tidak 30 % minimal tiap dapil calon perempuan,”ujar Pitra Hari –(pakkar.org//ras/muh/@sucipto)