PAKKAR.ORG-SOLO JAWA TENGAH:Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mencabut izin pembangunan kawasan spiritual “Bukit Doa” di wilayahnya memicu gelombang protes dari pihak pengelola.
Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS), yang berada di balik proyek tersebut, menyatakan tidak akan tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, yayasan siap menggugat Bupati Karanganyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah pencabutan lima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya telah dikeluarkan secara sah oleh Pemkab dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak transparan.
Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengecam keras proses pencabutan yang berlangsung kilat hanya dalam waktu tiga hari—tanpa adanya dialog atau pemberitahuan resmi kepada pihak yayasan.
“PBG yang sudah diterbitkan secara administratif sah tiba-tiba dikoreksi, ditunda, lalu dicabut. Semua terjadi tanpa komunikasi. Ini bukan lagi soal teknis perizinan, tapi soal niat baik pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip keadilan dan kebebasan beragama,” tegas Dendy di Solo, Kamis (8/1/2026).
Dendy menduga kuat bahwa keputusan Bupati Karanganyar dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok tertentu. Ia menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.16.7/505/2025 yang diterbitkan pada September 2025 sebagai awal mula ketidakkonsistenan kebijakan.
SK tersebut awalnya hanya menunda pembangunan, namun kemudian berkembang menjadi pencabutan total izin, diduga atas dasar surat-surat dari ormas yang menolak keberadaan kawasan tersebut.
“Ini berpotensi menjadi bentuk intoleransi birokrasi yang bersembunyi di balik dokumen administratif. Saat negara takut pada tekanan kelompok, maka konstitusi tentang kebebasan berkeyakinan justru dikorbankan,” ujar Dendy.
Ketua YKAS, Tri Waluyo, menambahkan bahwa Bukit Doa dirancang bukan semata sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai ruang edukasi dan penguatan nilai-nilai spiritual yang inklusif. Menurutnya, proyek ini justru bertujuan memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui pendekatan budaya dan sosial.
Sebagai langkah awal, LBH GP Ansor telah mengajukan banding administratif kepada Pemkab Karanganyar. Namun, jika respons tetap mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, gugatan ke PTUN akan segera diajukan.
Bagi YKAS dan LBH GP Ansor, persoalan ini melampaui urusan perizinan bangunan. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan salah satu pilar utama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
Masyarakat kini menanti apakah Pengadilan Tata Usaha Negara akan menjadi penjaga terakhir keadilan administratif, atau justru membuka celah lebih luas bagi praktik diskriminasi berkedok regulasi-Source facebook- (www.pakkar.org//ras)






