PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Dipertanyakan konsumen listrik uang pungutan Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Indramayu Jawa Barat?.Untuk apa konsumen listrik di wilayah Hukum.Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Dipotong sebesar 6 persen dari nilai pembayaran konsumen melalui Perusahaan Listrik Negara ( PLN).Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ( Perda) .NO.14 Tahun 2010.Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Secara terpisah dikonfirmasi Kepala Badan Keuangan Daerah dan Pendapatan Kabupaten Indramayu Woni Duwinto kepada Wartawan Sorana.co.id- Resman S.Membenarkan uang Pajak Penerangan Jalan dikenakan 6 persen kepada konsumen.Melalui pembayaran Rekening listrik konsumen dilakukan lihak PLN Indramayu.
Ketika ditanya jumlah uang dari angka 6 prosen.Kepala BKD dan Pendapatan Daerah silakan hubungi UPJ PLN Indramayu ujarnya.Kamis ( 14/9/2023).Biar tidak salah angka.Uang pungutan listrik jadi beban konsumen sesuai dengan Perda
Nomor : 14 Tahun 2010.Tentang Pajak Penerangan Jalan.Informasi yang dikutif Sorana.Dari awal.sesuai Perda tersebut untuk perbaikan dan pengadaan alat listrik .Penerangan Jalan di Desa.
Pungutan sesuai Perda masih tetap berjalan kepada Konsumen listrik untuk penerangan Jalan Desa. Menjadi beban bagi Kepala Desa atau kuwu masing masing desa. Ada surat edaran dari Bupati Indramayu isinya Desa mempunyai Keuangan dari APBN namanya DD ( Dana Desa).
Berbagai informasi dikutif Sorana.Kembali menjelaskan dengan keberhasilan Tatang Sutardi ( Mantan Dirut Perumdam Indramayu) Pegawai PLN Indramayu.Bupati Yance percaya Tatang Sutardi bisa ngatur membuat Perda Penerangan Jalan 6 persen. Kemudian diangkat menjadi Dirut PDAM Tirta Dharma Ayu.
Sekarang menuai masalah atas teguran Bupati Indramayu.Wajib kembalikan uang Rp.53 .9.M. batas waktu tgl 27 September 2023.(pakkar.org//ras/sbr/@resman s)