PAKKAR.ORG-NDRAMAYU JAWA BARAT:Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Indramayu dan Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (01/03/2023).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Indramayu tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin dengan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, perwakilan Forkopimda Kabupaten Indramayu, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dalam penyampaiannya, Sekda Rinto mengatakan, penyelenggaraan kepariwisataan daerah diarahkan untuk memberikan pemanfaatan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemerataan kesempatan usaha, khususnya usaha pariwisata.
Dalam nota penjelasan tersebut, mengusulkan untuk melakukan perubahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pariwisata melalui objek wisata retribusi menjadi objek PAD lainnya.
Perubahan tata kelola PAD ditunjukkan untuk mengembangkan potensi yang bersumber dari pariwisata baru serta untuk mempermudah dalam penyelenggaraan kepariwisataan mengingat pariwisata adalah salah satu penyumbang PAD terbesar di kabupaten Indramayu.
Selain itu pembahasan kedua pada rapat paripurna tersebut adalah mengenai perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Indramayu.
Terkait Bappeda-Litbang sebagai lembaga yang menyelenggarakan penelitian pengembangan penerapan dan pengkajian serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah yang melaksanakan urusan perencanaan pembangunan dirasa belum maksimal dalam mengembangkan inovasi dan aset daerah.
Berdasarkan pasal 66 peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan dan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN dan pemerintah daerah, dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan pengurusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Oleh karena itu, diusulkan perubahan nomenklatur yang semula badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah menjadi badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah. Badan tersebut dibentuk untuk penyedia infrastruktur riset berbagai bidang utamanya untuk meningkatkan nilai tambah kekayaan sumber daya alam lokal demi peningkatan ekonomi daerah.Kemudian setelah penyampaian nota penjelasan terkait usulan-usulan tersebut akan dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD Kabupaten Indramayu sehingga mendapatkan produk hukum yang berlaku secara maksimal.Source Diskominfo=## (pakkar.org//ras/muh/cip)
_