PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT:Tudingan Direktur PKSPD terhadap Bupati Indramayu Jawa Barat Lucky Hakim terancam Pidana yang termaktub pada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi(UU Tipikor) karena telah melantik ratusan Kepala Sekolah yang cacat regulasi atau melanggar peraturan yang ada.
Demikian hasil kajian setrategis,dari Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, O’ushj dialambaqa melalui jendela jurnal informasi nya,Kamis (17/7/2025).
Prediksi dari kajian tersebut di duga akibat dari konsep berfikir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu Dr Caridin dan Plt Kepala Badan Kepegawatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Indramayu, Muhamad Zaenal Muttaqin MM, yang gagap dan gugup dalam mentafsir peraturan dan per Undang Undang an.
“dari kajian saya, kedua pejabat tersebut telah melanggar sejumlah Undang Undang dan turunan nya,sehingga berpotensi menyeret Bupati Lucky hakim melanggar hukum, dengan melantik ratusan Kepala Sekolah yang cacat aturan dan kadaluarsa demi hukum”.ujar yang biasa di sapa Oo itu.
Lebih jauh di katakan nya,”Dalam peraturan per Undang Undangan, mulai dari UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 hingga turunan nya yaitu, Permen dikbudristek nomor 6 tahun 2018 junto Permen dikbudristek nomor 40 tahun 2021 junto Permen dikbudristek nomor 7 tahun 2025 bahwa, semua guru yang di tugaskan dan atau di angkat menjadi Kepala Sekolah(Kepsek), harus melalui seleksi”.
“Tidak ada pembenaran bahwa menjadi Kepsek tidak melalui seleksi,walau terhadap guru yang punya sertifikasi, dan guru penggerak, atau guru yang pernah menjadi Kepsek dan sudah melampaui batas masa kerja, yaitu 4 priode atau selama 16 tahun.namun terkonfirmasi masih bisa diangkat lagi menjadi Kepsek tanpa seleksi”.jelas nya.
Di tegas kan Oo lagi bahwa, “ratusan guru hasil seleksi pada Oktober tahun 2023 itu, semuanya harus gugur atau batal demi hukum, dengan 2 argumen. Pertama, telah melampaui waktu pelantikan, yang batasan nya paling lama 6 bulan, dan seharusnya sudah di lantik pada masa jabatan Bupati Nina Agustina, bukan di masa jabatan Bupati Lucky Hakim”.
“Kedua, sistem seleksi nya kini berbeda, atas dasar Permen dikbudristek nomor 7 tahun 2025.yaitu di pasal 5.7.9 dan 14, yang menyebutkan semua harus melalui mekanisme seleksi.di antaranya melalui seleksi administrasi dan seleksi subtansi.
Jika di lolos kan, dengan seleksi administratif nya saja,maka terjadi ke ngawuran dalam memahami pasal 4 Permen dikbudristek nomor 40 tahun 2021, itu soal nya” tandas Oo.
“Jadi jika Bupati Lucky Hakim tidak membatal kan peng angkatan Kepsek yang berjumlah 213 orang guru sebagai Kepsek SDN,dan 23 orang guru untuk Kepsek SMPN, kemudian ada 77 orang guru tanpa melalui seleksi ,cukup dengan atas nama guru penggerak saja.
Maka Bupati terancam Pidana, sesuai pada pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi(UU TIPIKOR),karena telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara”.Demikian Pungkas Direktur PKSPD.(pakkar.org//ras/@ S Tarigan)