PAKKAR.ORG.INDRAMAYU. JAWA BARAT:Ratusan tanaman pohon jati umur sekitar ,puluhan tahun ditanam diatas bantaran Tanggul Cimanuk. Untuk penghijauan tanggul.di bantaran Sungai Cimanuk. Lokasi Desa Terusan kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Terkena lokasi proyek Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung Cirebon.( BBWSC).Hasil liputan wartawan Sorana dan Mandala Pos.Resman S dilaporkan Minggu ( ,1/10/2023) Dari bantaran tanggul Desa Terusan terdapat tanaman Pohon Jati. Umur diperkirakan puluhan tahun.Medeling 15 centi meter.
Sekarang tinggal ” bonggol kayu jati. diatas tanggul.berhamparan dengan akar, bekas penggusuran PT Waskita Karya ( BUMN).Pihak PT Waskita Karya , BUMN yang dapat kontrak dari Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cirebon.Tidak mau repot urusan uang pengganti tanaman kepada pemilik.
Perbaikan Saluran Sukender .Pohon jati umur puluhan tahun digusur untuk membuat Saluran Sekunder lurus Menurut informasi di kumpulkan wartawan
Seputar lokasi menyebutkan.Tanaman Jati itu Milik Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Indramayu .Sekarang Dinas Kehutanan Pemda Indramayu.Dilebur alih fungsi. ujar masyarakat dilokasi itu.Mengaku bernama Udi (56 ).
Silakan hubungi Camat Sindang dan Kepala Desa Terusan agar lebih jelas ujar Udi.Tanaman Kayu Jati milik Dinas Perkebunan .Kalau pun dibutuhkan oleh Negara perluasan BBWS seharusnya pembongkaran tanaman Jati ijin dari Kabid Aset Bagian Pendapata dan Keuangan Daerah.
Terkait uang Pihak BUMN dan BBWSC Uang ganti rugi tanah dan tanaman milik warga .terhadap.terkena dampak.Pembangunan hasil pekerjaan PT Waskita Karya.Dari pihak BUMN ( PT Wakita Karya).Dan Cimanuk Cisanggarung Cirebon. Aturan pengamanan yang betul betul aman.
Uang itu ganti rugi tanaman diatas tanggul di Konsinyasi .Melalui Pengadilan Negeri Indramayu.Apa bila diambil oleh yang berhak wajib melengkapi surat bukti yang syah menerut hukum.Bagi yang sengketa. Aturan itu BBWS dan PT Waskita Karya dianggab benar.(pakkar.org//ras/ind/sbr@resman s)