PAKKAR.ORG-INDRAMAYU JAWA BARAT: Advokad Ruslandi SH merasa difitnah “Dalam dua minggu terakhir ada tiga berita menyudutkan nama baik saya dari Media Cakra Bangsa (MCB) atas nama pimpinan Hasyim, serta video yang diunggah dalam akun youtube Hasyim MCB yang mana sudah masuk ke ranah pribadi saya dan sudah di luar konteks pemberitaan pada umumnya karena konotasinya sangat negatif terhadap diri saya,” kata Ruslandi, Kamis (08/02/2024).
Selain itu dijelaskan Ruslandi atas tudingan fitnah pencemaran nama baik menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Indramayu.Adapun persoalan yang dinarasikan baik pada MCB maupun Youtube Hasyim MCB, pertama terkait tuduhan penggelapan mobil dinas saat ia telah purnabakti sebagai Wakil Ketua DPRD Indramayu.
Menurutnya persoalan tersebut sudah selesai dan mobil yang dianggap digelapkan itu sudah diserahkan ke bagian aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu.”Saat itu memang ada pemikiran yang berbeda terkait dengan lelang antara saya dengan Sekretaris Daerah.
Jadi, menurut saya lelang mobil dinas jabatan bisa dilakukan oleh pengguna pasca purnabakti dengan menggunakan PP no. 84 tahun 2014 melalui lelang tertutup, namun pertimbangan Sekda melalui lelang terbuka, sehingga saya mundur,” jelasnya.
Dijelaskan Ruslandi SH secara resmi telah mengadukan kepada bapak kapolres bahwa saya merasa telah dicemarkan nama baik saya melalui konten video yang disebarkan melalui whatsapp dan group whatsapp yang dilakukan oleh HASYIM alamat Perum Balongan asri I Balongan Indramayu kronologis sebagi berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 6 Pebruari 2024, jam 09.30 WIB, saya mendapatkan informasi dari rekan rekan saya diantaranya Niken, Andri Priyatna , Robunsyah, Jojo Suharjo, bahwa menerima konten video yang berisikan narasi pencemaran nama baik dengan cara memfitnah latar belakang kehidupan pribadi saya yang tidak sesuai fakta, yang dilakukan oleh Sdr HASYIM dengan tujuan agar orang lain mengetahui.
Bahwa sdr Hasyim telah membuat konten video dalam narasi konten tersebut Sdr Hasyim telah mencemarkan nama baik saya dengan memfitnah saya telah menggelapkan mobil milik negara dan menggelapkan uang milik klien, serta menyebutkan diri saya memiliki riwayat hidup gelap, yang terlahir dari seorang janda yang menyandang status muncikari, dan saya difitnah juga membawa kabur istri temannya sendiri saat menjadi wakil ketua DPRD kab. Indramayu, yang bernama Titin Yeni dan kini telah diklaim sebagai istrinya, padahal belum menikah secara syah menurut aturan negara.
Bahwa narasi konten tersebut sama sekali tidak benar dan fitnah yang sangat keji, saya tidak pernah menggelapkan mobil dinas, faktanya mobil dinas sebagai wakil ketua DPRD Indramayu sudah saya kembalikan kepada bagian Asset Badan Keuangan Daerah Kab.Indramayu pada bulan agustus 2021, terhadap tuduhan penggelapan uang klien saya itu fitnah faktanya adalah uang tersebut telah saya kembalikan kepada pemiliknya dengan cara ditrasfer, kemudian terkait narasi fitnah bahwa saya memiliki riwayat hidup gelap berkonotasi bahwa saya merupakan anak haram yang jadah tanpa memiliki ayah, faktanya ibu saya menikah bujang perawan dengan ayah saya SARPAN (alm)
dan melahirkan saya pada 8 September 1975, dan tentang narasi fitnah bahwa saya yang terlahir dari seorang janda yang menyandang status muncikari adalah tidak benar faktanya ibu saya bekerja sebagai juru masak setiap adanya hajatan atau kenduri dikampung kampung sekitar tempat tinggal saya. selanjutnya dalam konten tersebut saya juga disebut membawa kabur istri temannya sendiri saat menjadi wakil ketua DPRD kab. Indramayu, yang bernama Titin Yeni dan kini telah diklaim sebagai istrinya, padahal belum menikah secara syah menurut aturan negara, hal tersebut merupakan fitnah, faktanya saya menikah dengan Sdri Titin Yeni pada tahun 2011 secara resmi di KUA Kec. gabuswetan.
Bahwa Sdr Hasyim membuat konten video tersebut semata bertujuan untuk mencemarkan nama baik saya dan fitnah melalui berita hoax dan akibat dari perbuatan tersebut saya sebagai advokat yang mempunyai nama baik di indramayu merasa didzolimi dan tercemar nama baik saya dan saya mengalami kerugian imaterial yang tidak dapat diukur dengan rupiah
Bahwa Sdr Hasyim menyerang dan memfitnah saya karena merasa ada penitipan uang dari kaka kandung tersangka Sdr IDRIS yang menjadi klien saya, yang menurut Sdr Hasyim uang tersebut tidak diserahkan kepada Sdr Hasyim sebagai ganti rugi akibat tindakan klien saya, padahal uang tersebut tidak diterim Sdr Hasyim karena menginginkan ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak mau menerima sejumlah nilai kerugian yang riil sebesar Rp. 150.000.000,- dan uang tersebut sudahsaya kembalikan kepada pemiliknya (Sdr Aksan), serta klien saya sudah divonis atas perbuatannya selama 3 tahun penjara-jelasnya.(pakkar.org//morassdi/grt @ras)